HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 14 November 2025

Disperdakop UKM Padang Panjang Serahkan Sertifikat HAKI Ke Pelaku UMKM.

Pd.Panjang.(Minangsatu). Melindungi merek usaha pelaku UMKM Kota Padang Panjang untuk penggunaan merek yang sama oleh pihak lain. Disperdakop UKM  berkolaborasi dengan Kemenkum, keluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku UMKM.

Menurut Kabid Perdagangan Disperdakop UKM Padang Panjang, Azani Maizuar, Kamis (13/11/2025) kemaren, Sertifikat tersebut bukan semata dokumen, tetapi pengakuan sebuah karya atau disain yang telah mendapatkan  perlindungan hukum, tuturnya.

Sekarang, telah diserahkan beberapa Sertifikat HAKI kepada beberapa pelaku UMKM, antaranya kepelaku usaha Sate Soleram, Sahdu Kiyouu dan kerajinan Eikora." Ini bentuk nyata kehadiran dan komitmen Pemko memberi perlindungan hukum kepada pelaku usaha lokal kota ini", tukuknya 
(Asril Dt Pangulu Batuah).

 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#UMKM

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com