HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Senin, 28 April 2025
Disepakati Bupati Dan DPRD Dharmasraua: Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda
Disepakati Bupati dan DPRD Dharmasraua: Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda
Dharmasraya (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Hal ini, dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya digelar Sabtu (26/4/25).
Rapat pariourna dipimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, sedta anggota dewan terhormat lainnya. Beserta Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta tamu undangan lainnya, menyaksikan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, SH, LL.M, menyampaikan bahwa perubahan Perda No: 1 / 2024 tentang pajak dan retribusi, langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah, dengan kebijakan nasional.
Perda juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi ditengah kebijakan pemangkasan anggaran saat ini. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Perubahan Perda dilakukan saat ini. Tidak sebatas menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat. Terpenting lagi, sebagai strategi konkret meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga daerah mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," terang Annisa.
Ia juga menjelaskan, imbas pemberlakuan inpres tersebut telah menyebabkan pemotongan anggaran pada akun tertentu. Mulai dari perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU untuk Kabupaten Dharmasraya menjadi Nol Rupiah.
Makan dari itu, pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat. Tentunya dengan cara meningkatkan PAD.
Melalui Perda, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, sudah dua bulan berjalan kepemimpinan Annisa - Leliarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Telah mengidentifikasi sumber kebocoran anggaran dan PAD.
Kedepan, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah.
Sementara itu, anggota DPRD Dharmasraya melalui juru bicaranya H. Eri Saputra, SE, MM, membacakan pernyataan tertulis tanggapan fraksi. Dengan bulat menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun Perda telah disepakati, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :#Perda #Pajak dan Retribusi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI ANNISA CARIKAN SOLUSI LAHAN MASYARAKAT DI KAWASAN HUTAN
-
SASMI ERLI, ANGGOTA DPRD DHARMASRAYA PUJI PT X DAREH TERKAIT RESPON CEPAT BANTU KORBAN BANJIR DAN LONGSOR IX KOTO
-
BUPATI DHARMASRAYA ANNISA SUCI RAMADHANI HADIRI MUSRENBANG RKPD SUMBAR
-
SATU TAHUN TERAKHIR KABUPATEN DHARMASRAYA MENGGELIAT BIDANG PEMBANGUNAN
-
GELIAT EKONOMI DHARMASRAYA 2025 LAMPAUI RATA-RATA PROVINSI
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA