HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 28 April 2025

Disepakati Bupati Dan DPRD Dharmasraua: Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Disepakati Bupati dan DPRD Dharmasraua: Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Dharmasraya (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah. Hal ini, dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya digelar Sabtu (26/4/25).

Rapat pariourna dipimpin langsung Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, sedta anggota dewan terhormat lainnya. Beserta Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta tamu undangan lainnya, menyaksikan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, SH, LL.M, menyampaikan bahwa perubahan Perda No: 1 / 2024 tentang pajak dan retribusi, langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan daerah, dengan kebijakan nasional.

Perda juga merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi ditengah kebijakan pemangkasan anggaran saat ini. Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

"Perubahan Perda dilakukan saat ini. Tidak sebatas menyesuaikan dengan arah kebijakan pusat. Terpenting lagi, sebagai strategi konkret meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga daerah mampu menyiasati efisiensi anggaran tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," terang Annisa.

Ia juga menjelaskan, imbas pemberlakuan inpres tersebut telah menyebabkan pemotongan anggaran pada akun tertentu. Mulai dari perjalanan dinas, infrastruktur fisik dan publikasi. Bahkan pemotongan DAU dan DAK PU untuk Kabupaten Dharmasraya menjadi Nol Rupiah.

Makan dari itu, pemerintah daerah harus beradaptasi dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintahan pusat. Tentunya dengan cara meningkatkan PAD.

Melalui Perda, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dalam mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, sudah dua bulan berjalan kepemimpinan Annisa - Leliarni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya. Telah mengidentifikasi sumber kebocoran anggaran dan PAD.

Kedepan, pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam meningkatkan target PAD baru bagi perangkat daerah.

Sementara itu, anggota DPRD Dharmasraya melalui juru bicaranya H. Eri Saputra, SE, MM, membacakan pernyataan tertulis tanggapan fraksi. Dengan bulat menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun Perda telah disepakati, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi. Selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (Syaiful Hanif)


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Perda #Pajak dan Retribusi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com