HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Minggu, 19 April 2026

Bupati Annisa Carikan Solusi Lahan Masyarakat Di Kawasan Hutan

Bupati Annisa Carikan Solusi Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

Dharmasraya (Minangsatu)
— Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, S. H., LL. M., hadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) digelar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).

Hadir dalam kesempatan itu Kolonel Inf Yesi Mambu, selaku Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Ferdinal Asmin, dan kepala daerah se-Sumatera Barat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Annisa menyampaikan aspirasi terkait kebun kelapa sawit masyarakat, terlanjur berada dalam kawasan hutan. Perlu diberikan kejelasan proses agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia juga menyoroti keberadaan pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dan menilai kondisi tersebut memerlukan penanganan yang bijaksana serta berkeadilan agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut seperti di wilayah PT. BRM dan PT. Dara Shilva, pemerintah daerah menyatakan kesiapan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi aktivitas di kawasan tersebut.

Namun demikian, terhadap lahan yang sudah terlanjur ditanami termasuk area APL dan kebun plasma masyarakat, Pemkab Dharmasraya meminta adanya solusi agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan dampak ekonomi.

Bupati juga menyampaikan harapan agar adanya skema pengelolaan terhadap lahan perusahaan yang telah dicabut izinnya maupun kawasan yang telah disita agar tetap memberikan manfaat ekonomi.

"Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui Badan Usaha Milik Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan", ungkap Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut serta menindaklanjuti persoalan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Satgas PKH tidak menyasar masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare dan hanya difokuskan pada aktivitas korporasi perusahaan.

“Kami tidak sama sekali menyasar kebun masyarakat yang lahannya di bawah lima hektare, silakan jika itu memang perkebunan masyarakat untuk dilanjutkan, yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan,” ujarnya.

Ia juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan serta menegaskan bahwa pembukaan lahan baru tetap dilarang.(Syaiful Hanif).


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :Bupati Annisa, Carikan Solusi, Lahan Masyarakat, Kawasan Hutan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com