- Minggu, 3 Agustus 2025
Disela Car Free Day, Walikota Solok Launching Pinjaman Permodalam Bagi UMKM

Disela Car Free Day, Walikota Solok Launching Pinjaman Permodalam bagi UMKM
Kota Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra melaunching Penyaluran Pinjaman Permodalan bagi UMKM Kota Solok di Kawasan Car Free Day Jalan Sudirman, Minggu (03/08/25) pagi. Kegiatan yang diprakarsai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok ditandai dengan penyerahan pinjaman kepada UMKM.
Alokasi dana yang disediakan untuk program tahun 2025 ini sebanyak Rp700 juta dengan maksimal pinjaman sebesar Rp15 juta per pelaku usaha dengan tenor pinjaman yang ditawarkan berkisar antara 6 hingga 36 bulan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat
Kesempatan tersebut Wali Kota Ramadhani mengatakan bahwa UPTD sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Badan Keuangan Daerah, telah ditetapkan untuk melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-412-2023 tanggal 21 Juli 2023.
Melalui keputusan ini, UPTD bertanggung jawab dalam melaksanakan penyaluran dana pembiayaan daerah, yang merupakan fasilitas pembiayaan untuk pinjaman permodalan, dengan target utama pada UMKM lokal dengan usaha telah berjalan minimal 6 bulan operasional.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung UMKM di Kota Solok, BKD Kota Solok juga menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM,"ujar Wali Kota.
Ia berharap, melalui akses ini dapat mendorong keberlanjutan usaha UMKM di Kota Solok, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
UMKM dengan nilai jasa pinjaman yang sangat ringan sekitar 6 persen. Program ini hadir untuk mendukung kelangsungan usaha, menawarkan kondisi yang lebih ringan dan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya.
Kriteria penerima manfaat dari program ini adalah UMKM yang berada di Kota Solok, yang merupakan usaha produktif dan layak dibiayai dengan memiliki dokumen legalitas usaha dan identitas yang lengkap,"tukuknya..
Proses penyaluran dana dimulai dengan pengajuan permohonan oleh UMKM kepada UPTD dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, NIB, NPWP, dan laporan usaha. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha.(zulnazar)
Editor : melatisan
Tag :#Pinjaman Permodalan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERADA DI JALAN PROKLAMASI VI SUKU, OUTLET HIMPUNAN PENGUSAHA RENDANG MINANG HADIR DI KOTA SOLOK
-
MEMASUKI BULAN RAMADHAN 1446 H, BULOG BERSAMA DINAS PANGAN KOTA SOLOK GELAR OPERASI PASAR
-
STABILKAN HARGA PANGAN, DINAS PANGAN KOTA SOLOK GELAR GERAKAN PANGAN MURAH
-
WALIKOTA SOLOK ZUL ELFIAN UMAR APRESIASI KEGIATAN BUNDO KANDUANG MASUK SEKOLAH
-
DIBUKA WALIKOTA ZUL ELFIAN UMAR, 80 PELAKU UMKM KOTA SOLOK IKUTI BIMTEK IMPLENTASI PERIZINAN BERUSAHA
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI