HOME EKONOMI KOTA SOLOK

  • Minggu, 3 Agustus 2025

Disela Car Free Day, Walikota Solok Launching Pinjaman Permodalam Bagi UMKM

Disela Car Free Day, Walikota Solok Launching Pinjaman Permodalam bagi UMKM

Kota Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra melaunching Penyaluran Pinjaman Permodalan bagi UMKM Kota Solok di Kawasan Car Free Day Jalan Sudirman, Minggu (03/08/25) pagi. Kegiatan yang diprakarsai Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok ditandai dengan penyerahan pinjaman kepada UMKM.

Alokasi dana yang disediakan untuk program tahun 2025 ini sebanyak Rp700 juta dengan maksimal pinjaman sebesar Rp15 juta per pelaku usaha dengan tenor pinjaman yang ditawarkan berkisar antara 6 hingga 36 bulan, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat

Kesempatan tersebut Wali Kota Ramadhani mengatakan bahwa UPTD sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah Badan Keuangan Daerah, telah ditetapkan untuk melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Solok Nomor 100.3.3.3-412-2023 tanggal 21 Juli 2023.

Melalui keputusan ini, UPTD bertanggung jawab dalam melaksanakan penyaluran dana pembiayaan daerah, yang merupakan fasilitas pembiayaan untuk pinjaman permodalan, dengan target utama pada UMKM lokal dengan usaha telah berjalan minimal 6 bulan operasional.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung UMKM di Kota Solok, BKD Kota Solok juga menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM,"ujar Wali Kota.

Ia berharap, melalui akses ini dapat mendorong keberlanjutan usaha UMKM di Kota Solok, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

UMKM dengan nilai jasa pinjaman yang sangat ringan sekitar 6 persen. Program ini hadir untuk mendukung kelangsungan usaha, menawarkan kondisi yang lebih ringan dan syarat yang lebih mudah dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya.

Kriteria penerima manfaat dari program ini adalah UMKM yang berada di Kota Solok, yang merupakan usaha produktif dan layak dibiayai dengan memiliki dokumen legalitas usaha dan identitas yang lengkap,"tukuknya..

Proses penyaluran dana dimulai dengan pengajuan permohonan oleh UMKM kepada UPTD dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, NIB, NPWP, dan laporan usaha. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha.(zulnazar)


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Pinjaman Permodalan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com