HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 20 November 2019
Disdukcapil Padang Panjang Pastikan Masyarakat Memiliki Akta Kelahiran
Padang Panjang (Minangsatu) - Meskipun target capaian ditingkat nasional sudah terpenuhi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang terus melaksanakan pelayanan pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian kesetiap Kelurahan di Kota Padangpanjang.
Kepala Disdukcapil Kota Padangpanjang Dra. Maini, MM saat dikonfirmasi Rabu (20/11) mengatakan, bahwa tahun 2019 ini, menargetkan anak usia 0 sampai 18 tahun harus memiliki akta kelahiran. “Pertambahan penduduk dari tahun ke tahun di Kota Padangpanjang selalu meningkat, maka sasaran dari Disdukcapil akan men-zero kan penduduk yang berusia 0 – 18 tahun yang tidak memiliki Akta Kelahiran,” terang Maini.
Maini menambahkan, meskipun capaian target di tingkat Nasional untuk Kota Padangpanjang sudah tercapai, akan tetapi Disdukcapil tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padangpanjang, sudah memiliki Akta Kelahiran, atau Disdukcapil akan jemput bola.
“Nasional menargetkan capaian tersebut 90%, sebenarnya untuk Kota Padangpanjang sudah mencapai 95%, dan kita di Disdukcapil di 2019, akan tetap memastikan kalau seluruh penduduk Kota Padangpanjang usia 0 sampai 18 tahun sudah memiliki Akta Kelahiran,” jelas Maini.
Sementara, untuk Akta Kematian, Disdukcapil menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan data-data keluarga yang sudah meninggal dunia ke Rukun Tetangga (RT) dan RT melaporkan ke Disdukcapil, sehingga data di Disdukcapil akan selalu diperbaharui. “Kita berharap agar masyarakat melaporkan dan mengurus dokumen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil bagi yang belum ada, dan selalu berusaha membangun kemandirian masyarakat tersebut untuk memperbaharui data kependudukan, semoga ditahun ini perekaman E-KTP, Akta Catatan Sipil dan yang lainnya bisa tercapai hendaknya,” harap Maini.
Lebih jauh Maini mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberiak wewenang panuh pada Dinas Capil, untuk menyelenggarakan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pelayanan Adminduk di antaranya dokumen kependudukan (KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya) harus diberikan kepada masyarakat secara mudah, cepat dan gratis.
Salah satu kemudahan adalah dalam hal penerbitan Akta Kelahiran yang selanjutnya diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Percepatan Kepemilihan Akta Kelahiran. Selain mempermudah, Permendagri ini juga memberi kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri yang menikah yang tidak memiliki Akta Perkawinan namun dalam Kartu Keluarganya tercatat status kawin. Selain itu, juga kepastian status anak yang dilahirkan dari pasangan tersebut.
Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Online (Paduko) yang akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan dokumen kependudukan. Melalui Paduko masyarakat daerah dapat memperoleh layanan berkaitan dengan dokumen kependudukan secara dalam jaringan (online) atau tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aplikasi Paduko merupakan hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Disdukcapil Padang Panjang dengan harapan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah Kota Padang Panjang "Dengan layanan yang semakin baik kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berharap semakin meningkat kepuasan masyarakat. Hal ini bisa mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat," pungkas Maini.
Bagi masyarakat yang akan mengurus admistrasi kependudukan Akta Kelahiran persyaratanya yaitu, Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan/Klinik, yang asli, Foto Copy Surat Nikah orang tua/ Akta Perkawinan yang dilegalisir, Foto Copy KTP orang tua,Foto Copy Kartu Keluarga,Foto Copy KK saksi, 2 orang, dan, Foto Copy STTB/SK/Paspor/SIM, bagi yang telah memiliki
Persyaratan untuk Akta Kematian yaitu , Pengantar dari RT, formulir F, dari Kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari Lurah, Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Paramedis bagi yang meninggal di Rumah Sakit, Foto Copy KK dan KTP yang meninggal, Foto Copy KK/KTP saksi, 2 orang.
Editor : melatisan
Tag :#dukcapil #pelayanan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAMPAH LIAR BERSERAKAN, WAWAKO ALLEX TURUN LAPANGAN
-
WAKO HENDRI "MASUK RUMAH SAKIT MALAM HARI", MINTA PELAYANAN RSUD DITINGKATKAN
-
PEMKO DAN FORKOPIMDA PADANG PANJANG GELAR GORO MASSAL SAMBUT RAMADAN
-
APBD PADANG PANJANG HADAPI TANTANGAN, DANA TRANSFER TURUN 18 PERSEN
-
INI BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH RAMADAN 1447 H DI PADANG PANJANG