HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Kamis, 30 Juli 2020
Direktur LKBH-KAN Bandung Minta Aktivitas PT PHP I Status Quo
Simpang Empat (Minangsatu) - Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kerapatan Advokat Nagari Bandung (LKBH-KAN) H. A. Halim Husen, S.H., M.H. meminta pengadilan Negeri Pasaman Barat agar segera menetapkan perkara perdata masyarakat, niniak mamak penghulu langgam dengan PT Permata Hijau Pasaman I (PHP I) untuk di status quo kan.
"Sesuai dengan Gugatan Perdata di PN Pasbar Nomor Register: 24/Pdt.G/2020/PN.Psb tentang sengketa tanah ulayat adat Kapa,
Kami memintak Kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat agar menstatus quo kan, atau menghentikan seluruh aktifitas PT PHP I di tanah ulayat adat kapa seluas 1.600 hektar, hingga ada putusan yang berkekuatan tetap (Inkracht van gewijsde)," ucapnya kepada awak media melalui Ahmad Afhero, SH., M.H.
Ia mengatakan, alasan niniak mamak melalui Kuasa Hukum meminta agar di status quo kan karena ada orang yang tidak berhak menyerahkan tanah ulayat tersebut kepada pihaknya lain (pemda).
Kemudian ada orang yang berhak yang sama haknya dengan induak 4 dilua 4 didalam Nagari Kapa, namun tidak diikut sertakan dalam penyerahan tanah ulayat luhak saparampek Kapa pada saat itu.
Objek sengketa tanah ulayat adat seluas 1.600 Hektar agar di status quo kan, dengan kata lain seluruh aktifitas di tanah ulayat adat (objek sengketa) tersebut dihentikan sampai ada penyelesaian atau putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari Kapa Bulkaini Rajo Mahmud mengatakan, konflik terjadi antara masyarakat Kapa dan ninik mamak penghulu langgam Kapa karena penyerahan lahan oleh ninik mamak kapa seluas 1.600 Ha dengan pola 50 : 50 antara inti dan plasma, namun kenyataannya pihak perusahaan PT. PHP I tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam surat penyerahan tersebut.
"Konflik juga terjadi akibat persoalan plasma. Sekitar tahun 2000 an, masyarakat Nagari Kapa berunjuk rasa menuntut PT. PHP I untuk menyerahkan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan, dengan menghalangi kegiatan perusahaan untuk memanen tandan buah segar dilahan perkebunannya," kata Bulkhaini.
Hingga akhirnya, tambah Rajo Mahmud, pada tahun 2004, perusahaan menyerahkan lahan plasma seluas 353 hektar dan pada tahun 2009 seluas 344 hektar kepada masyarakat Nagari Kapa.
Dikuatkan Sekretaris Nagari Kapa Tuanku M Arif Datuak Majo Basa mengatakan, sesuai dengan surat pernyataan kesepakatan bersama pada tanggal 03 Juni 2020 yang dibuat oleh para tokoh dan masyarakat adat kapa, terdapat salah satu point yang menjelaskan untuk melarang perusahaan melakukan peremajaan atau replanting sebelum adanya penyelesaian.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format Kabupaten Pasaman Barat Eldoni Tanjung ikut berbicara bahwa permasalahan sengketa tanah ulayat adat luhak saparampek Nagari Kapa yang telah didaftarkan ninik mamak penghulu langgam di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pihaknya akan memantau dan mengawasi hingga terwujudnya keinginan ninik mamak demi keadilan atas tanah ulayat adat yang telah dikelola pihak perusahaan PT.PHP I.
Setelah penggalian informasi pihaknya mengetahui dari sejarah yang tertuang dalam tambo adat karena menyangkut hak komunal masyarakat adat bahwa dinagari Kapa itu sistem adatnya babingkah adat bukan babingkah tanah.
"Berarti tidak diperkenankannya ninik mamak atau siapapun mengalihkan atau memindah tangankan tanah ulayat adat luhak saparampek Nagari Kapa, apalagi asas utama tanah ulayat yang bersifat tetap," ujarnya.
Kemudian, Manager PT PHP I Marihot saat dihubungi via seluler melalui nomor 0812704028xx tidak mengangkat, saat tim awak media menelusuri ke Kantor PT.PHP I di Sasak Ranah Pasisia pihak Managemen juga tidak dapat di temui.
Editor : sc.astra
Tag :#PTPHP1 #masyNagariKapa #StatusQuo
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KASAT INTELKAM POLRES PASAMAN BARAT BERGANTI
-
JASMAN RIZAL DT BANDARO BENDANG, SERUKAN PERBAIKAN MORAL DAN ETIKA HARUS JADI PERHATIAN UTAMA PEMANGKU ADAT DAN MASYARAKAT
-
KISRUH PUCUK ADAT AIR BANGIS MEMBUAT KAUM MELAYU RANGKAYO BUNGO TANJUANG BERTANYA-TANYA.
-
TP PKK SUMBAR LAKUKAN PENILAIAN LAPANGAN LOMBA DASAWISMA BERPRESTASI TINGKAT PROVINSI DI PASAMAN BARAT
-
GUBERNUR MAHYELDI AWALI KUNJUNGAN KERJANYA DI PASAMAN BARAT DENGAN MENGISI TAUSIAH SUBUH
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG