HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 18 Mei 2026

Kisruh Pucuk Adat Air Bangis Membuat Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang Bertanya-tanya.

Pasaman Barat (Minangsatu) - Kisruh Jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas kembali mencuat dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat adat Nagari Aia Bangih. Hal itu di tandai dengan pembatalan surat Mandat Ednarsyah kepada Farizi fildi tertanggal 12 Mei 2026.

Rayen Salah seorang anak dari Ednarsyah dan juga kemanakan dari Ahmad Sarwansyah mengatakan kepada awak media bahwa sepanjang sepengatahuannya jabatan Pucuk Adat Aia Bangih yang sebelumnya di jabat oleh ayahnya itu sudah mengundurkan diri.

"artinya dalam pepatah Minangkabau "kok latiah ingin istrahat kok bajalan jauh ingin baranti " dan diserahkan kembali kepada Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang kepada Bandaro  setelah di sepakati bersama ampek induak, maka di lewakan lah pemangku pucuk adat yang baru yakni Ahmad Sarwansyah," ucapnya.

lebih lanjut ia menerangkan bahwa yang akan di jadikan Pucuk Adat Aia Bangih mesti mendapat persetujuan Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang.

Rayen juga mengatakan, Kisruh yang terjadi saat ini, tentunya tidak lah elok sudah di letakkan namun ingin kembali menjabat, sementara sudah ada kesepakatan kaum dan sudah ada pemangku jabatan yang baru, karena setiap proses adat mempunyai alur dan tata adat kaum dalam pengangkatan dan pemberhentian pemangku jabatan pucuk adat Air Bangis.

terlihat dalam surat pencabutan gelar adat yang telah dilewakan itu dengan alasan bahwa Ednarsyah sebagai Pucuk adat atau ketua KAN sudah kembali dan menetap secara permanen di Air Bangis serta siap melaksanakan tugas selaku pemangku pucuk adat dan Katua KAN setelah 11 bulan mengundurkan diri dari gelar adat tersebut.

Sementara itu, Farizi Fildi Datuak Bandaro Aia Bangih menjelaskan bahwa ia mengetahui surat pencabutan mandat adat itu dari pihak lain dan tidak ada musyawarah maupun mufakat secara adat.

Salah seorang Bundo Kanduang Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang Mahram Suri Yanti menegaskan bahwasanya sesuai sesuai dengan tata cara adat di air bangis bahwa jabatan rajo (Raja) atau pucuk adat aia bangih di tetapkan oleh kaum Rangkayo Bungo Tanjuang dan tidak dapat di intervensi pihak manapun.

Sementara Ednarsyah saat di wawancarai awak media sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kisruh Pucuk Adat tersebut. (*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasbar

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com