HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Senin, 18 Mei 2026
Kisruh Pucuk Adat Air Bangis Membuat Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang Bertanya-tanya.
Pasaman Barat (Minangsatu) - Kisruh Jabatan Pucuk Adat Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas kembali mencuat dan menjadi perbincangan dikalangan masyarakat adat Nagari Aia Bangih. Hal itu di tandai dengan pembatalan surat Mandat Ednarsyah kepada Farizi fildi tertanggal 12 Mei 2026.
Rayen Salah seorang anak dari Ednarsyah dan juga kemanakan dari Ahmad Sarwansyah mengatakan kepada awak media bahwa sepanjang sepengatahuannya jabatan Pucuk Adat Aia Bangih yang sebelumnya di jabat oleh ayahnya itu sudah mengundurkan diri.
"artinya dalam pepatah Minangkabau "kok latiah ingin istrahat kok bajalan jauh ingin baranti " dan diserahkan kembali kepada Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang kepada Bandaro setelah di sepakati bersama ampek induak, maka di lewakan lah pemangku pucuk adat yang baru yakni Ahmad Sarwansyah," ucapnya.
lebih lanjut ia menerangkan bahwa yang akan di jadikan Pucuk Adat Aia Bangih mesti mendapat persetujuan Kaum Melayu Rangkayo Bungo Tanjuang.
Rayen juga mengatakan, Kisruh yang terjadi saat ini, tentunya tidak lah elok sudah di letakkan namun ingin kembali menjabat, sementara sudah ada kesepakatan kaum dan sudah ada pemangku jabatan yang baru, karena setiap proses adat mempunyai alur dan tata adat kaum dalam pengangkatan dan pemberhentian pemangku jabatan pucuk adat Air Bangis.
terlihat dalam surat pencabutan gelar adat yang telah dilewakan itu dengan alasan bahwa Ednarsyah sebagai Pucuk adat atau ketua KAN sudah kembali dan menetap secara permanen di Air Bangis serta siap melaksanakan tugas selaku pemangku pucuk adat dan Katua KAN setelah 11 bulan mengundurkan diri dari gelar adat tersebut.
Sementara itu, Farizi Fildi Datuak Bandaro Aia Bangih menjelaskan bahwa ia mengetahui surat pencabutan mandat adat itu dari pihak lain dan tidak ada musyawarah maupun mufakat secara adat.
Salah seorang Bundo Kanduang Kaum Rangkayo Bungo Tanjuang Mahram Suri Yanti menegaskan bahwasanya sesuai sesuai dengan tata cara adat di air bangis bahwa jabatan rajo (Raja) atau pucuk adat aia bangih di tetapkan oleh kaum Rangkayo Bungo Tanjuang dan tidak dapat di intervensi pihak manapun.
Sementara Ednarsyah saat di wawancarai awak media sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kisruh Pucuk Adat tersebut. (*)
Editor : Benk123
Tag :#pasbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TP PKK SUMBAR LAKUKAN PENILAIAN LAPANGAN LOMBA DASAWISMA BERPRESTASI TINGKAT PROVINSI DI PASAMAN BARAT
-
GUBERNUR MAHYELDI AWALI KUNJUNGAN KERJANYA DI PASAMAN BARAT DENGAN MENGISI TAUSIAH SUBUH
-
POTRET BURAM KELUARGA PAPA DI PASBAR: 80 TAHUN MERDEKA MASIH MERENDA MASA DEPAN DARI GUBUK RENTA
-
ALHAMDULILLAH, 15 TON BERAS BAKAL DISEBAR ANGGOTA DPR RI F-PAN H. ARISAL AZIZ DI KABUPATEN PASAMAN BARAT
-
SAFARI RAMADAN, WAGUB VASKO SAMBANGI BEBERAPA MASJID SEKALIGUS BEDAH RUMAH WARGA
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG