HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 9 Juni 2020
Diduga Menyebarkan Berita Bohong Dan Meresahkan Masyarakat Minangkabau, Proses Hukum Ade Armando Mulai Bergulir!
Padang (Minangsatu) - Proses hukum terhadap Ade Armando, terlapor dugaan penyebaran berita bohong, yang dilakukan melalui akun facebook Ade Armando, mulai bergulir menyusul laporan sejumlah ormas adat Minangkabau yang didampingi 21 pengacara kepada Polda Sumbar, siang tadi, Selasa (9/6).
Ade Armando, yang di dalam akun facebook nya adalah dosen Universitas Indonesia, menurut para pelapor cukup jelas membuat tulisan dan pernyataan yang berisi berita bohong oleh karena menyerang kesadaran kebudayaan masyarakat Minangkabau, sebagaimana terbaca dalam akunnya tesebut.
"Memang Orang Minang Gak Boleh Beragama Kristen. Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat....Kok Sekarang Jadi Lebih Kadrun dari Kadrun" demikian kutipan postingan Ade Armando pada akun facebooknya. Screenshot postingan itu dimasukkan sebagai alat bukti dalam laporan itu.
Adapun pelapor adalah Bakor KAN Sumbar, yakni Ketua Umum Dr.Ir. Yuzirwan Rasyid, M.S Dt. Gajah Tongga, dan Sekretaris Umum (Dr. Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo. Turut pula melapor ke Polda Sumbar, Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM) yang membawa puluhan pemangku adat dengan pakaian kebesaran, dipimpin Imam Majelis Tinggi MAAM Tengku Irwansyah Angku Dt Katumangguangan, selaku Pucuak Bulek Alam Minangkabau.
Sementara itu, ditanya mengenai optimisme yang mendasarkan laporan pada UU 19/2016 yang merupakan perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, koordinator pengacara Wendra Yunaldi, kepada Minangsatu, Selasa (9/6) malam ini mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum dilaksanakan.
"Kita ikuti dulu proses oleh Polda Sumbar. Karena baru tadi yang diperiksa adalah pelapor. Sedangkan saksi pelapor belum," ungkap Wendra.
Editor : sc.astra
Tag :#adeArmando #beritaBohong #BakorKAN #MAAM
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SAMBUT KAJATI SUMBAR YANG BARU ; MUHIBUDDIN, MINANG SERASA DI SERAMBI MADINAH
-
PEMPROV SUMBAR DAN KEJAKSAAN TINGGI, SEPAKATI KERJASAMA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BAGI SELURUH JAJARAN
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL