HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 24 Oktober 2020
Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Seorang Laki-Laki Warga Balai-Balai Diciduk Polisi

Padang Panjang (Minangsatu) - Dalam hitungan hari masa tugas, Kasat Narkoba Polresta Padang Panjang, AKP Witrizawati, bersama jajarannya telah meringkus oknum warga penyalahgunaan narkoba.
Adalah warga Balai Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang berinisial RA, (22), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tersangka diciduk Satuan Narkoba Polres Padang Panjang, Jumat (23/10) di kediamanya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering dan tiga paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti pipet, gunting dan satu unit handphone milik tersangka.
Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Narkoba AKP Witri Zawati mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personil gabungan Timsus Polres Padang Panjang dan personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya (RA) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Ganja Kering dan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya, kata Kasat Witri Zawati, team langsung bergerak dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Akhirnya, informasi yang didapatkam tersebut benar adanya, dimana petugas menemukan barang haram itu dari dalam kamar tersangka.
“Tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki dan menyimpan narkotika. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kedalam kamar yang bersangkutan, ditemukanlah 1 paket ganja kering dan 3 paket kecil sabu yg terletak di atas kasur dan barang bukti lain,” ujarnya.
Penangkapam terhadap tersangka turut disaksikan oleh AZ yang merupakan ketua RT setempat dan satu orang personil polsek Padang Panjang serta orang tua dari tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kasat.
Editor : sc.astra
Tag :#Narkoba #PelakuPenyalahgunaanNarkoba #PadangPanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANTISIPASI DAMPAK ERUPSI MARAPI, BPBD KESBANGPOL BAGIKAN RIBUAN MASKER
-
WAKO HENDRI AJAK WARGA BERPARTISIPASI DALAM PROGRAM PAPA GORO
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL