HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 24 Oktober 2020
Diduga Menyalahgunakan Narkoba, Seorang Laki-Laki Warga Balai-Balai Diciduk Polisi
Padang Panjang (Minangsatu) - Dalam hitungan hari masa tugas, Kasat Narkoba Polresta Padang Panjang, AKP Witrizawati, bersama jajarannya telah meringkus oknum warga penyalahgunaan narkoba.
Adalah warga Balai Balai Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang berinisial RA, (22), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Tersangka diciduk Satuan Narkoba Polres Padang Panjang, Jumat (23/10) di kediamanya tanpa perlawanan.
Saat diamankan, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering dan tiga paket kecil sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti pipet, gunting dan satu unit handphone milik tersangka.
Kapolres Padang Panjang, melalui Kasat Narkoba AKP Witri Zawati mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB, personil gabungan Timsus Polres Padang Panjang dan personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya (RA) memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis Ganja Kering dan sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya, kata Kasat Witri Zawati, team langsung bergerak dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan.
Akhirnya, informasi yang didapatkam tersebut benar adanya, dimana petugas menemukan barang haram itu dari dalam kamar tersangka.
“Tersangka sempat mengelak jika tidak memiliki dan menyimpan narkotika. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kedalam kamar yang bersangkutan, ditemukanlah 1 paket ganja kering dan 3 paket kecil sabu yg terletak di atas kasur dan barang bukti lain,” ujarnya.
Penangkapam terhadap tersangka turut disaksikan oleh AZ yang merupakan ketua RT setempat dan satu orang personil polsek Padang Panjang serta orang tua dari tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kasat.
Editor : sc.astra
Tag :#Narkoba #PelakuPenyalahgunaanNarkoba #PadangPanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEPABLOCK KIAN MELUAS, BNPB JUGA GUNAKAN UNTUK PEMBANGUNAN HUNTAP MANDIRI DI PADANG PANJANG
-
TINGKATKAN KAPASITAS RELAWAN KEMANUSIAAN, KSR PMI GELAR DIKLATSAR
-
WAKO HENDRI ARNIS SAMPAIKAN LIMA KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL DI HARDIKNAS
-
WAKO HENDRI ARNIS LEPAS TUJUH JCH KLOTER IX MENUJU TANAH SUCI
-
KAUMAN MUHAMMADIYAH, LUNCURKAN PESANTREN INTERNASIONAL DAN BANGUN SURAU BUYA HAMKA DI MILAD KE. 98
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN