- Sabtu, 4 Mei 2024
Delapan Kali Berturut-Turut, Kota Solok Kembali Terima Opini WTP Atas LKPD 2023

Delapan Kali Berturut-Turut, Kota Solok Kembali Terima Opini WTP Atas LKPD 2023
Padang (Minangsatu) - Kota Solok kembali menerima anugerah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. WTP tertib keuangan tahun 2023 yang diterima Wali Kota Solok Zul Elfian Umar merupakan Anugerah WTP ke-8 kali secara berturut turut yang diraih oleh Pemerintah Solok.
Anugerah yang diserahkan Kepala Perwakilan BPK Sumatera Barat Arif Agus kepada Wali Kota Solok Zul Elfian Umar disaksikan Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma di Aula BPK setempat, Jum'at (03/05/24).
Juga dihadiri Sekretaris Dewan Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani, Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani.
Kesempatan tersebut Wali Kota Zul Elfian Umar mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar dan jajaran yang telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok tahun 2023 dan Alhamdulillah Kota Solok kembali meraih predikat WTP yang kedelapan kali.
Anugerah ini, lanjut Zul Elfian, merupakan tugas dan tanggung jawab kedepannya untuk menjaga serta mempertahankan Opini WTP ini untuk tahun-tahun mendatang. Sebab WTP untuk memotifasi bekerja lebih baik dan saling berkoordinasi.
Sedangkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Solok yang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan sekaligus meraih Anugerah Opini WTP.
Ia mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur.
“Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
Menurutnya masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Adapun, pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja,"imbuhnya mengakiri.
Editor : melatisan
Tag :#Opini WTP #Pemko Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA RAIH PENGHARGAAN KEPALA DAERAH PENDUKUNG GERAKAN ZAKAT
-
PLN UP3 SOLOK GANDENG FINALIS UDA-UNI JADI DUTA PLN MOBILE 2025, SEMARAKKAN HARI PELANGGAN NASIONAL
-
SEBANYAK 25 PEJABAT KOTA SOLOK IKUTI EVALUASI KINERJA DAN UJI KOMPETENSI
-
MALAM RESEPSI PERINGATAN HUT R_ KE 80 MERIAH DI DEPAN TAMAN SECH KUKUT KOTA SOLOK
-
KHIDMAD, UPACARA BENDERA PERINGATAN HUT KE-80 RI DIPIMPIN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH