HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 8 Agustus 2024

Cegah Rentenir Dan Kenakalan Remaja, Nagari Padang Magek Bakal Terbitkan Pernag

Wali Nagari Padang Magek Syaril Jamal menyerahkan hasil Musrenbang pada Camat Rambatan Roza Melfita
Wali Nagari Padang Magek Syaril Jamal menyerahkan hasil Musrenbang pada Camat Rambatan Roza Melfita

Cegah Rentenir dan Kenakalan Remaja, Nagari Padang Magek Bakal Terbitkan Pernag

Batusangkar (Minangsatu) - Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Tanah Datar akan meluncurkan dua Peraturan Nagari (Pernag) tahun ini, hal ini dikemukakan Wali Nagari Syafril Jamal, Rabu (7/8) petang.

Dua pernag tersebut adalah pertaturan nagari mengenai Rentenir dan Kenakalan Remaja, sebut Syafril Jamal saat acara Murenbang, di Aula Nagari Padang Magek.

"Dua pernag ini mengemuka dan sesuai kesepakatan bersama dalam Musnag," katanya.

Ditambahkan, sesuai rencana, pernag ini akan diluncurkan pada tanggal 21 Agustus mendatang.

Ia menyebut, Rancangan Perda masalan rentenir dan kenakalan remaja itu sudah diajukan ke Dibas PMD PPKB untuk dilakukan klarifikasi. Seandainya sudah klear, maka kita akan ajukan ke BPRN untuk segera diterbitkan Pernag atau Peraturan Nagarinya.

Sementara, Camat Rambatan Roza Melfita dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Padang Magek, karena telah ikut menyukseskan MTQ Nasional ke 42 Tanah Datar, sehingga Kecamatan Rambatan tidak hanya sukses dalam penyelenggaraan, tetapi juga mampu mempertahankan juara umum.

Terkait dengan proses penyusunan RKP tahun 2025 dan DU RKP tahun 2026, Roza Melfita juga menyampaikan ucapan terima kasih, karena telah berpartisipasi dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan Musrenbang di Nagari Padang Magek tambahnya.

Turut menghadiri Musyawarah Nagari, Tim Kabupaten OPD Terkait, Forkopinca, Camat Rambatan Roza Melfita, Kapolsek Rambatan Iptu Arfinus, Dandramil diwakili Babinsa, Wali Nagari, BPRN, KAN, Ninik mamak, Bundo Kanduang, UPT Puskesmas, UPT Sekolah dan undangan lainnya.  

 

 

 

 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Peraturan Nagari #Cegah Rentenir

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com