HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 9 Mei 2023

BWI Agam Dikukuhkan, Bupati Andri Warman Siap Dukung Program Wakaf

Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menyampaikan sambutan di pengukuhan pengurus BWI perwakilan Agam. Foto ist.
Bupati Agam, Dr H Andri Warman saat menyampaikan sambutan di pengukuhan pengurus BWI perwakilan Agam. Foto ist.

Agam (Minangsatu) - Bupati Agam, Dr H Andri Warman hadiri pengukuhan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Agam, Selasa (9/5/23) di balairung rumah dinas kepala daerah setempat.

Pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Agam yang berjumlah 9 orang ini, dikukuhkan Ketua BWI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Japeri Jarab.

BWI Perwakilan Kabupaten Agam ini diketuai Gafnel, Wakil Ketua, Ilham Afriadi, Sekretaris, Mutia Farina dan Bendahara, Leny Widia.

Dalam kepengurusannya, terdapat 5 divisi yang masing-masingnya berjumlah 1 orang.

“Selamat kepada pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Agam, yang telah diresmikan. Semoga mampu jalankan amanah ini dengan baik,” ucap Bupati Andri Warman.

Dikatakan, Pemkab Agam akan mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan BWI ini, dalam mengumpulkan dan mengelola wakaf dari masyarakat. “Wakaf ini berbeda dari zakat yang sudah menjadi kewajiban, tapi wakaf lebih kepada keikhlasan dari masyarakat dalam memberikan hartanya,” ujarnya.

Dengan begitu, ia mengajak masyarakat untuk berwakaf sebagai tabungan amal, di samping berzakat yang sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim.

Ketua BWI Perwakilan Sumbar, Dr. Japeri Jarab mengatakan, biasanya wakaf ini berbentuk tanah atau benda lainnya, tapi kini bisa berupa uang yang disimpan di Lembaga Keuangan Syariah (LSI). “Kita berharap BWI perwakilan Agam betul- betul bisa mengelola wakaf dengan baik,” harapnya.

Di kesempatan itu, juga dilaunching wakaf uang yang dilakukan Andri Warman dan Japeri Jarab, ditandai dengan pemukulan tambua.

Selain itu, penandatanganan MoU antara BWI Perwakilan Agam dengan Bank Nagari Cabang Lubuk Basung, tentang penggunaan jasa dan layanan perbankan sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, kemudian penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPN Agam dengan Kankemenag Agam, tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.


Wartawan : M. Fadillah
Editor : ranof

Tag :#Bwi agam dikukuhkan #Wakaf #Zakat #Agam #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com