HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 23 April 2024
Bupati Solok Tinjau Lokasi Tambang Galian C Di Aie Dingin Lembah Gumanti
Alahan Panjang, (Minangsatu) - Bupati Solok Epyardi Asda tinjau langsung lokasi tambang galian C yang berlokasi di Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Senin, (22/04/24).
Kesempatan tersebut Bupati didampingi Asisten Perekonomian dan Kesra Deni Prihatni, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Asnur, Kasatpol PP Elafki, Kadis Kesehatan Zulhendri, sementara dari Badan Jalan Propinsi Sumbar diwakili Nofvandro.
Di lokasi Epyardi melihat langsung dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional yang menyebabkan hancurnya jalan.
“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat, tapi aksesnya sangat dirasakan masyarakat ," tukuk Epyardi.
"Disegi tanggungjawab daerah tidak punya kewenangan untuk memperbaikinya, meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi Kementerian terkait, tambang ini untuk sementara ditutup sampai semua pihak untuk duduk bersama,” ujar Epyardi secara tegas yang didampingi Kadis PUPR Elvia Fifi Fortuna.
Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin, terdapat tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Lantas.
Ketiga perusahaan tersebut dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara satu perusahaan PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ungkap Epyardi sambil meninjau tambang.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DILAUNCHING BUPATI JON FIRMAN PANDU, 2.197 KK WARGA KABUPATEN SOLOK TERIMA BANTUAN PANGAN 2026
-
MENUJU TEPAT SASARAN, 14.518 RUMAH KPM DI KABUPATEN SOLOK BAKAL DI LABELISASI
-
BUPATI SOLOK AJAK MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA BERPARTISIPASI AKTIF DALAM SENSUS EKONOMI 2026
-
SEKDA MEDISON LANTIK 2 KEPALA DINAS DAN 11 PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB SOLOK
-
BUKA MUSRENBANG 2027, WABUP CANDRA UNGKAP STRATEGI JITU WUJUDKAN SOLOK MADANI DAN SEJAHTERA
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA