HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Selasa, 23 April 2024
Bupati Solok Tinjau Lokasi Tambang Galian C Di Aie Dingin Lembah Gumanti

Alahan Panjang, (Minangsatu) - Bupati Solok Epyardi Asda tinjau langsung lokasi tambang galian C yang berlokasi di Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Senin, (22/04/24).
Kesempatan tersebut Bupati didampingi Asisten Perekonomian dan Kesra Deni Prihatni, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Asnur, Kasatpol PP Elafki, Kadis Kesehatan Zulhendri, sementara dari Badan Jalan Propinsi Sumbar diwakili Nofvandro.
Di lokasi Epyardi melihat langsung dan menemukan fakta adanya aliran air dari area tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional yang menyebabkan hancurnya jalan.
“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat, tapi aksesnya sangat dirasakan masyarakat ," tukuk Epyardi.
"Disegi tanggungjawab daerah tidak punya kewenangan untuk memperbaikinya, meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi Kementerian terkait, tambang ini untuk sementara ditutup sampai semua pihak untuk duduk bersama,” ujar Epyardi secara tegas yang didampingi Kadis PUPR Elvia Fifi Fortuna.
Dijelaskannya, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat izin rekomendasi tersebut dikeluarkan pada 2019 atau pada masa pemerintahan sebelumnya.
Di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin, terdapat tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Lantas.
Ketiga perusahaan tersebut dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara satu perusahaan PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, kewenangan perizinan tambang beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
“Setelah kami cek memang benar ada perusahaan yang rekomendasi lingkungannya dikeluarkan pada 2019 dan itu bukan zaman saya. Dan dapat saya pastikan pada saat ini saya menjabat, tidak satu pun saya izinkan,” ujarnya.
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Solok, tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami, tetapi tahu-tahu sudah ada saja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,” ungkap Epyardi sambil meninjau tambang.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI SOLOK JON FIRMAN PANDU KATAKAN, PENDIDIKAN HARUS BERORIENTASI KEPADA PENINGKATAN KUALITAS
-
BUPATI SOLOK BUKA ORIENTASI PENYUSUNAN RPJMD DAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH 2025-2029
-
USULKAN PROGRAM SEKOLAH RAKYAT, WABUP SOLOK CANDRA KUNJUNGI KEMENTRIAN SOSIAL RI
-
JABATAN DIREKTUR RSUD AROSUKA DISERAHTERIMAKAN DARI YONES INDRA KEPADA SRI EFIANTI
-
PASTIKAN KUALITAS PELAYANAN, WAKIL BUPATI SOLOK CANDRA SIDAK KE RSUD AROSUKA
-
TRADISI PACU KUDO: AJANG SILATURAHMI DAN TRADISI BERKUDA DI PAYAKUMBUH
-
MERAJUT KEBERSAMAAN DALAM KERAGAMAN: REFLEKSI DARI TADARUS PUISI & PAMERAN PUISI EKSPERIMENTAL
-
BEBERAPA MITOS YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT MINANGKABAU SEBELUM MENINGGALNYA KERABAT/ORANG TERDEKAT
-
SIKAP TOLERANSI DAN RASA TOLONG MENOLONG DI BULAN SUCI YANG PENUH BERKAH
-
BA ARAK BAKO: MERAJUT KEGEMBIRAAN DAN KEKELUARGAAN DALAM PERNIKAHAN ADAT MINANGKABAU