HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 9 Desember 2016

Bupati Solok Serahkan Buku Nikah 136 Pasutri

Bupati Gusmalserahkan buku Nikah
Bupati Gusmalserahkan buku Nikah

AROSUKA (Miangsatu) --Jumlah penduduk Kab.Solok yang belum memiliki akta perkawinan atau buku nikah, masih relative tinggi. Kondisi itu mendorong pemerintah setempat membuka kerjasama dengan pengadilan agama serta kementrian Agama guna memberikan pelayanan terpadu melalui sidang Itsbat Nikah. Sejauh ini , sebanyak 1.700 pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan,  namum belum tercatat sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil  diwakili Buliharlisma S.Sos melaporkan, dari data tersebut sebanyak 365 pasangan suami istri telah memiliki buku nikah melalui pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah sepanjang tahun 2014 sampai 2015.

Kemudian dilanjutkan pada tahun 2016 sebanyak 136 pasang, dari jumlah pemohon sebanyak 265 pasang. Mereka berasal  dari 17 Nagari pada 10 Kecamatan di daerah ini. Dengan dilaksanakannya pelayanan terpadu sidang itsbat nikah, ulas dia, diharapkan  dalam tempo  5 tahun kepemimpinan Bupati Solok hingga 2021nanti. " Seluruh masyarakat yang belum memiliki buku nikah akan dapat memiliki buku nikah dan akta kelahiran bagi anak-anaknya," paparnya.

Disamping itu, pihak Dukcapil juga mengikat kerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,  Kementrian Agama serta dinas kesehatan Kab.Solok tentang cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun. Hal itu dilakukan sebagai upaya penerbitan kutipan akta kelahiran melalui pelayanan perjanjian kerja sama (PKS) cakupan kepemilikan Akta kelahiran bagi  284 orang anak.

Tujuan dilakukan tertib administrasi kependudukan ini, kata Burhalisma,  untuk meningkatkan  akses terhadap pelayanan dibidang hukum dan membantu masyarakat,  terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas perkawinan, berupa  buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana,cepat dan biaya ringan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Koto Baru  Aspawi, M.H mengharapkan pelayanan yang diberikan semoga bermanfaat bagi masyarakat luas. Pihaknya berupaya untuk selaku melakukan apa yang telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Solok." Kita berterimakasih atas kerjasama ini. Untuk melayani masyarakat, kita akan berupaya sebaik mungkin terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat, " jelasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat H. Maslihan Syaiful Rozi,SH,MH. Pencacatan bagi perkawinan, kata dia, harus dilakukan karena hakikat agama dengan perkawinan sangat dekat hubungannya.

Dengan  Itsbat nikah,  berarti pemerintah telah menetapkan sah secara hukum status pernikahan bagi  136 pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah." Ini artinya semua pasangan  telah melaksanakan pernikah secara agama Islam," ujarnya.

Menngiringi penyerahkan secara simbolis akta nikah dan akta kelahira  hasil pelayanan terpadu, bupati Solok H. Gusmal menyebutkan, melalui kerja sama antara Pemerintah  Daerah dengan pengadilan Agama serta kementrian Agama,  telah dilakukan pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah telah dilayani sebanyak 510 pasangan suami istri. Bersama diserahkan buku nikahnya sebanyak 136 pasangan, juga diserahkan  akta kelahiran bagi anak-anaknya. " Ini artinya masih ada sebanyak 1.199 pasangan suami istri lagi yang belum mendapat layanan Itsbat nikah," papar Gusmal di ruang pelangi Arosuka, Kamis (8/12). 

Mengingat itu, bupati Solok menekankan persoalan yang harus diselesaikan pada masa yang akan datang, bagaimanan semua pasutri itu mendapat pelayanan sehingga semua permasalahan masyarakat dapat dituntaskan bersama-sama melalui pelayanan terpadu pada tahun berikutnya.

Diingatkan bupati Solok,  kepala kependudukan dan pencacatan sipil agar kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya dengan pengadilan Agama untuk terus dilanjutkan, sehingga permasalahan masyarakat dapat diselaikan. Gusmal juga menghimbau seluruh Camat dan Wali Nagari dihimbau agar lebih  meningkatkan pelayanan sesuai dengan visi yang tertuang dalam 4 pilar pembangunan. " Salah satunya adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta memberikan pelayanan publik yang optimal, " tegas Gusmal seraya mengigatkan fungsi camat dan walinagari merupakan perpanjang tangan pemerintah daerah di tingkat Kecamatan dan Nagari. 

Khusus terhadap pelayanan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun, bupati Solok memandang penting untuk dilanjutkan dengan menetapkan akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan siswa baru." Melalui program kersama ini, seluruh masyarakat, terutama pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, agar mendukung program itsbat nikah sehingga setiap pasangan menjadi sah sebagai pasutri secara hukum," tutur Gusmal

[ Verizal Saroza ]

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#Itsbat Nikah#Kab. Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com