HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK

  • Senin, 7 November 2022

Bupati Solok Sayangkan Pernyataan Gubernur Soal PHK Karyawan PT Tirta Investama Solok

Arosuka (Minangsatu) - Pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi yang menilai bahwa keputusan PT. Tirta Investama atau Aqua Solok terhadap 101 karyawannya yang di PHK sudah benar mendapat tanggapan dari Bupati Solok Epyardi Asda 

Dimana Bupati Solok Capt H. Epyardi Asda, M.Mar, sangat menyayangkan pernyataan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi di sejumlah Media cetak dan Online soal kisruh PT. Tirta Investama (Aqua) Solok.

"Sungguh sangat disayangkan apa yang disampaikan seorang Gubernur di sejumlah media cetak dan online dan bahkan dirilis pula di halaman resmi Pemprov Sumbar itu. Mereka yang di PHK itu adalah masyarakat Kab. Solok, masyarakat Sumbar yang butuh pekerjaan dalam menyambung hidup keluarganya. Seharusnya Gubernur membela rakyatnya," tegas Epyardi saat menerima kunjungan perwakilan PT. Tirta Investama Solok, di ruangannya, Senin (7/11/22). 

Kesempatan tersebut Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs.Syahrial, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, tokoh Masyarakat Edisar Manti Basa, Wali Nagari Batang Barus Syamsul Azwar, Anggota DPRD Kabupaten Zamroni, Forkopimcam dan beberapa OPD di lingkup Pemkab Solok

Secara tegas Bupati menyampaikan tidak menerima tindakan yang dilakukan kepada warganya yang di PHK seperti itu. "Ini pabrik berada di Kabupaten Solok, bagaimana prosesnya dari awal saya sangat mengetahuinya. Termasuk perjanjian dari awal agar memprioritaskan warga Kabupaten Solok," tegas Epyardi kepada pihak Perwakilan Aqua tersebut balik mempertanyakan.

Soal ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, secara tegas Bupati sangat mengetahui aturan itu. "Soal aturan perundangan maupun PKB saya sangat tahu hal itu, saya juga punya perusahaan, tapi kita ini punya hati, mana yang bisa ditoleransi. "Artinya secara tegas saya akan bela masyarakat saya sampai kapanpun," tukuknya lagi.

Pernyataan seorang Gubernur membuat resah masyarakat Kabupaten Solok. "Mahyeldi itu Gubernur Sumbar yang harus melindungi seluruh Masyarakat Sumatera Barat," jelasnya tegas. 

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan kembali dengan tegas kepada pihak perwakilan Aqua, bahwa pihak Aqua harus segera mencabut keputusan PHK tersebut kepada warganya. "Saya tunggu keputusan ini dalam waktu 24 jam untuk mengambil keputusan agar mengembalikan warga saya yang di PHK. Jika tidak saya akan bertindak sebagaimana hak saya sebagai Bupati. Artinya saya tidak main-main dengan persoalan ini," tutup Bupat

Sementara itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi yang didampingi perwakilan AQUA lainnya menyebutkan, perselisihan terjadi akibat pemberian upah bagi pekerja dan perusahaan.

Menurut Luqman, dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.  “Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya.

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat. “Perusahan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ungkapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bapak Bupati hingga esok hari (Selasa 8/11/22).

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok  (Selasa 8/11/22). Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu keatasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," ucapnya.(*)

 


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kabupatensolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com