HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Sabtu, 5 Juli 2025

Bupati Mentawai Rinto Wardana Panggil Kembali 1.401 Tenaga Honorer, Dipekerjakan Hingga Oktober 2025

Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana  didampingi Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH adakan Konfrensi Pers Terkait tenaga Honorer yang dirumahkan sejak 1 juli 2025
Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana didampingi Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH adakan Konfrensi Pers Terkait tenaga Honorer yang dirumahkan sejak 1 juli 2025

Tuapeijat (Minangsatu)— Sebanyak 1.401 tenaga honorer di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sebelumnya dirumahkan per 1 Juli 2025, dipastikan akan dipanggil kembali untuk bekerja hingga bulan Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai, Dr. Rinto Wardana, usai upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di halaman kantor bupati.

"Ini keputusan kemanusiaan. Mereka akan kita pekerjakan kembali selama tiga bulan ke depan karena anggaran untuk gajinya sudah tersedia di APBD 2025," tegas Bupati Rinto Wardana, Kamis (3/7/2025), didampingi Ketua DPRD Ibrani Sababalat, SH.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/372/BKPSDM yang sebelumnya dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Mentawai terkait penghentian sementara tenaga honorer non-ASN. Penghentian tersebut menyusul tuntasnya pengangkatan pegawai PPPK tahap 1 di lingkungan Pemkab Kepulauan Mentawai.

Menurut Bupati Rinto, kebijakan penghentian sementara itu telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah SK Mendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025 terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu.

Namun demikian, lanjut Rinto, setelah melakukan pertimbangan matang dan mendengarkan berbagai masukan, pemerintah daerah memutuskan untuk mempekerjakan kembali 1.401 honorer yang terdampak, dengan status sementara hingga Oktober 2025.

"Kami akan menerbitkan Surat Edaran kedua sebagai dasar hukum pemanggilan kembali mereka. Ini bentuk empati dan tanggung jawab kami terhadap pengabdian para honorer," ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Mentawai akan mengajukan formasi tambahan kebutuhan ASN ke Kementerian PAN-RB, agar para tenaga honorer yang belum terakomodir bisa memperoleh kepastian status kepegawaian.

"Kami berharap doa dan dukungan semua pihak agar kebijakan ini berjalan lancar, dan kebutuhan tenaga kerja di daerah kita tetap terpenuhi tanpa menyalahi aturan," tutup Bupati Rinto Wardana.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama kalangan honorer yang sebelumnya dirumahkan. Langkah Pemkab Mentawai dinilai sebagai solusi sementara yang memberi harapan di tengah masa transisi kebijakan kepegawaian nasional. (*)


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com