HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Senin, 5 Desember 2022

Bupati Lima Puluh Kota Ingatkan Walinagari,Pengunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Wali Nagari diwanti-wanti agar dapat menggunakan dana desa secara benar dan akuntabel. Selain itu penggunaan dana desa itu harus selalu diawasi dari hulu ke hilir. 

"Alokasi dana desa harus diawasi. Kerena pengawasan terhadap dana desa ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan dana pengembangan nagari. Apabila alokasi dana desa ini tidak tersosialisasikan secara benar, maka dikhawatirkan banyak Wali Nagari yang akan berurusan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan dan rapat koordinasi pengawasan, Senin (5/12/2022).

Pada kegiatan sosialisasi yang digelar di aula kantor Bupati Limapuluh Kota itu, Safaruddin menyampaikan, bahwa untuk mencapai pengelolaan dana desa yang akuntabel, maka diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat, Bamus, Camat, APIP, BPK dan KPK. 

"Kepada Wali Nagari kita himbau bekerjalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketimbang perasaan. Ini kami sampaikan demi melindungi diri dalam melaksanakan tugas," katanya.

Ia menghimbau wali nagari untuk segera merealisasikan anggaran 2022 yang belum terlaksanakan pemanfaatannya, mengingat tahun 2023 diprediksi resesi dunia akan turut melanda Indonesia.

"Jangan ada dana desa yang tidak terpakai, selain itu ada tugas berat bagi Wali Nagari, Bupati, Gubernur dan bahkan Presiden saat ini yaitu masalah penanggulangan stunting. Ini tugas nasional yang perlu kita sukseskan secara bersama. Oleh karena itu lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait", ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Irwandi, dalam sambutan dan laporannya dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman tentang aturan pengawasan dan pengelolaan dana desa guna terciptanya sinkronisasi antara semua unsur, terkait dana desa.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi dan rakor pengawasan ini akan ada pemahaman yang lebih baik dari nagari dalam mengelola dana desa", pungkas Irwandi. 

Sosialisasi itu diikuti oleh seluruh Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota, Badan Musyawarah (Bamus), Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Limapuluh Kota dan jajaran Inpektorat Limapuluh Kota.


Wartawan : Fegi
Editor : boing

Tag :#LimaPuluhKota #Sosialisasi #Walinagari #minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com