HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 17 April 2020
Bungkam Coronavirus! Ini Instruksi Gubernur Sumbar Tentang Penyelenggaraan Jenazah Pengidap Covid-19

Padang (Minangsatu) - Melalui instruksi nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tentang tanggung jawab pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat, Gubernur Irwan Prayitno tegaskan pidana penjara bagi pihak yang menolak jenazah Covid-19. Ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya instruksi tersebut yakni Jumat (17/4).
Ada beberapa poin yang diarahkan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat berdasarkan pedoman pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) revisi ke-4 dan untuk mengantisipasi penolakan dari sebagian masyarakat terhadap pemakaman jenazah Covid-19 di daerah sebagai berikut.
1. Mempedomani langkah-langkah pemulasaran (pengurusan) jenazah pasien terinfeksi Covid-19 sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Kemenkes 2020), di antaranya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di tempat pemulasaran jenazah dan agar segera dimakamkan.
2. Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemakaman di tempat pasien Covid-19 tersebut meninggal. Apabila pihak keluarga menyepakati lokasi pemakaman jenazah ke kampung halaman atau daerah, Bupati/Walikota di daerah yang disepakati pihak keluarga, bertanggung jawab untuk menyelenggarakan proses pemakaman tersebut agar berjalan dengan lancar dan kondusif serta sesuai dengan pedoman pengurusan jenazah Covid-19.
3. Memastikan dan mengawal proses pemakaman jenazah Covid-19 berjalan dengan lancar serta tidak terjadi penolakan dari masyarakat di sekitar tempat pemakaman. Perlu berkoordinasi dengan kepolisian setempat mengingat ketentuan pidana bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tidak hanya itu, instruksi pun diteruskan kepada Ketua Gugus Tuugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Kapolda Sumbar di Padang, dan Danrem 032 WBR di Padang.
Editor : sc.astra
Tag :#covid19 #pemulasaranjenazah
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEMENTERIAN PANRB AKAN MENJADIKAN SUMATERA BARAT SEBAGAI ROLE MODEL DALAM PELAYANAN PUBLIK BERBASIS DIGITAL
-
MEDI ISWANDI INGATKAN ASN TERUS BERBENAH DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI
-
DIRSE NOVERA AKAN LANJUTKAN PROGRAM BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR YANG SUDAH BAIK
-
BIRO ADPIM SERAHKAN 55 BOX ARSIP INAKTIF KE BIRO UMUM, PEMPROV SUMBAR PERKUAT TATA KELOLA KEARSIPAN
-
LANTIK 53 PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS, SEKDAPROV SUMBAR TEKANKAN DAMPAK KINERJA
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI