HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 30 Maret 2020

Bungkam Coronavirus!; Batasi Pendatang, Begini Instruksi Wako Solok

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Solok, Nurzal Gustim
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdako Solok, Nurzal Gustim

Solok (Minangsatu) - Mulai tanggal 30 Maret 2020 segala bentuk keluar masuk pendatang baru ke KotaSolok harus melaporkan diri di Posko Covid 19 di Banda Panduang Tanah Garam.

Demikian salah satu poin Siaran Pers yang disampaikan Nurzal Gustim, SSTP, Msi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan di ruangan kerjanya, Senin (30/3/20).

Selanjutnya dikatakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona diminta kepada warga perantau Kota Solok untuk tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus Covid19 dinyatakan aman, sebab penyebaran virus ini sangat cepat.

Untuk itu lanjut Kabag  dalam mengantisipasi Setiap orang/tamu/perantau yang mempunyai alasan  sangat penting untuk  memasuki wilayah atau sementara waktu menetap di Kota Solok segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok di Banda Panduang, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Pos Kesehatan Kelurahan.

Dan apabila memiliki gejala seperti batuk, demam, gangguan nafas atau sesak nafas wajib melapor secara mandiri melalui Smashcare 119 dari rumah, untuk selanjutnya petugas akan mendatangi rumah yang besangkutan.

Lebih lanjut, begini isi Instruksi Walikota Solok:

1. Setiap orang/tamu/perantau yang belum memeriksakan diri di Posko Covid-19 di Banda Panduang dalam waktu kurang dari 1 x 6 jam agar melapor ke RT atau RW setempat untuk selanjutnya memeriksakan diri ke Posko Covid  19 di Banda Panduang Kota Solok, setelah itu melakukan prosedur isolasi mandiri atau larangan tidak pergi ke tempat  tempat umum, menjaga jarak dengan angota keluarga lain selama 14 hari.

2. Camat dan Lurah melalui RT/RW mengawasi dan memastikan orang  orang tersebut benar- benar mengisolasi diri, dan apabila terjadi penolakan dapat memaksa orang tersebut kalau perlu melalui bantuan Satpol PP atau Aparat Penegak Hukum.

3. Satpol PP, TNI, dan POLRI akan melakukan pengetatan dan berwenang membubarkan pertemuan  pesta dan warga yang berkumpul lebih dari 10 orang.

4. Mematuhi himbauan MUI Kota Solok terkait antisipasi wabah virus Covid-19 serta menghimbau kepada pengurus masjid dan masyarakat untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan / melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah 5 waktu dan menggantinya dengan shalat di rumah. 

5. Meminta kepada pemilik jasa pengiriman untuk mensterilisasi barang hantarannya.

6. Melarang resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat bencana wabah Corona sampai keadaan kembali normal.Seluruh Tim yang terhimpun dalam gugus tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota untuk turut aktif dalam percepatan penanggulangan Covid-19.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#bungkamcoronavirus #instruksiwakosolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com