HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Rabu, 4 Maret 2026
BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Atas Pemberhentian Anike Maulana Mengikat Secara Administratif
BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Atas Pemberhentian Anike Maulana Mengikat Secara Administratif
Dharmasraya (Minangsatu) — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya. Terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana.
Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.
“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.
Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, tegasnya. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :BPASN, Perkuat, Keputusan, Bupati Dharmasraya, Pemberhentian, Anike Maulana, Administratif
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DLH SUMBAR DAN DHARMASRAYA TELUSURI SUNGAI BATANG SIAT UNTUK VERIFIKASI IPAL DUA PKS
-
CEGAH KARHUTLA POLRES DHARMASRAYA GANDENG KOMUNITAS TRAIL DALAM PENDETEKSIAN DINI
-
KAPOLRES DHARMASRAYA SAMBUT KUNJUNGAN SILATURAHMI DANDIM 0310/SSD DAN KETUA PN PULAU PUNJUNG
-
PEMKAB DHARMASRAYA TERBITKAN SE PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN DAMPAK ASAP SERTA KEBAKARAN LAHAN
-
WAKIL BUPATI LELIARNI LANTIK 13 ORANG PEJABAT DILINGKUNGAN PEMKAB DHARMASRAYA
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?