HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Rabu, 4 Maret 2026
BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Atas Pemberhentian Anike Maulana Mengikat Secara Administratif
BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Atas Pemberhentian Anike Maulana Mengikat Secara Administratif
Dharmasraya (Minangsatu) — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya. Terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana.
Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.
“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.
Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, tegasnya. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :BPASN, Perkuat, Keputusan, Bupati Dharmasraya, Pemberhentian, Anike Maulana, Administratif
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN DHARMASRAYA GELAR BIMTEK PEMANTAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI
-
PEMKAB DHARMASRAYA SOSIALISASIKAN MITIGASI RISIKO, BUPATI ANNISA TEKANKAN KEPATUHAN DAN INTEGRITAS ASN
-
SI-PATUH, LANGKAH DHARMASRAYA MENUNTASKAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN
-
BUPATI ANNISA TANDATANGANI KESEPAKATAN PENGUATAN TATA KELOLA DAN PENCEGAHAN KORUPSI
-
BUPATI ANNISA BERHASIL BAWA RP 48 MILIAR UNTUK REVITALISASI 87 SEKOLAH DI DHARMASRAYA
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING
-
KATUPEK GULAI PAKU, SAJIAN KHAS PESISIR MINANGKABAU DENGAN KUAH SANTAN DAN PAKIS
-
HUTAN DILEGALKAN UNTUK DITEBANG: PARADOKS DEFORESTASI DAN KLAIM PENYERAP EMISI
-
DENGAN OLAHRAGA KITA BERSATU, CATATAN HENDRY CH BANGUN (FWK)
-
PEMBERIAN NAMA JALAN