HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Rabu, 4 Maret 2026
BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Atas Pemberhentian Anike Maulana Mengikat Secara Administratif
BPASN Perkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Atas Pemberhentian Anike Maulana Mengikat Secara Administratif
Dharmasraya (Minangsatu) — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya. Terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana.
Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.
“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.
Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, tegasnya. (Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :BPASN, Perkuat, Keputusan, Bupati Dharmasraya, Pemberhentian, Anike Maulana, Administratif
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDIYAH RAMADHAN 1447 H/2026 M DITETAPKAN BAZNAS DAN KEMANG DHARMASRAYA
-
GERCEP: PEMKAB DHARMASRAYA OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK POTENSI DARI SEKTOR AIR PERMUKAAN MENCAPAI RP 9, 3 MILIAR
-
KEPALA BKD DHARMASRAYA PIMPIN LANGSUNG RAPAT POTENSI PAJAK MBLB DENGAN PIHAK PT. TKA
-
BUPATI DHARMASRAYA ANNISA SUCI RAMADHANI ANGKAT BICARA ATAS KELANGKAAN GAS LPG 3 KG
-
46 ORANG PEJABAT DILINGKUNGAN PEMKAB DHARMASRAYA DILANTIK WABUP LELIARNI
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN