HOME POLITIK KABUPATEN PASAMAN
- Kamis, 21 Januari 2021
Besok, KPU Pasaman Tetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS.
Rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih diselenggarakan pada hari Jumat (22/1/2020) jam 10.00 WIB di Emir Hotel Lubuk Sikaping.
"Untuk pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih, berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 169/HK.03.01-kpt/1308/KPU-KAB/X/2019," ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi kepada Minangsatu, Kamis (21/1/2021)
Menurut Rodi, bahwa keputusan KPU Pasaman tersebut tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2020.
"Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020 dilaksanakan setelah keluarnya surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara PHP Gubernur/Kabupaten/Kota tahun 2021 yang tergister di MK tanggal 20 Januari 2021, yang kemudian dieruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021. Dimana dalam surat KPU tersebut, dijelaskan bahwa daerah yang tidak ada sengketa di MK dapat melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 5 (lima) hari setelah keluarnya surat dari MK," tutur Rodi Datuk Putiah.
Berdasarkan surat dari MK dan KPU tersebut, terang Rodi Andermi, maka KPU Pasaman memutuskan dalam rapat akan dilaksanakan penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020 tidak menunggu jadwal maksimal.
"Karena kita saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Untuk itu, dalam kegiatan tersebut undangan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#pasaman, #kpupasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MUSDA KE VI PKS KABUPATEN PASAMAN, SERUKAN KEKOMPAKAN KOKOH BERSAMA UNTUK MAJUKAN PASAMAN
-
PERDANA DI SUMBAR, BAWASLU PASAMAN BERSAMA KI BERINOVASI UNTUK PENGUKUHAN DUTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
DIHADIRI FORKOPIMDA PASAMAN, KPU GELAR EVALUASI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN 2024
-
PENETAPAN BUPATI PASAMAN TERPILIH DAN PARIPURNA DALAM SEHARI, DONIZAR APRESIASI KPU DAN DPRD: INI TANDA KEBANGKITAN!
-
RESMI, KPU PASAMAN TETAPKAN WELLY SUHERY-PARULIAN DALIMUNTHE SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI