HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 31 Januari 2020

Berupaya Kabur, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas

Jumpa pers Polres Bukittinggi
Jumpa pers Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Tim Kobra Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan inisial “KP” (39), yang telah melakukan aksinya pada Toko Pecah Belah Kurnia di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, dalam keterangan persnya, Kamis (30/1/2020), menyebutkan, pelaku ditangkap di daerah Kamang Mudiak Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam dini hari tadi sekitar pukul 05.00 WIB.

“Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal dari Laporan Polisi Nomor :LP/50/K/III/2019 pada tanggal 31 Maret 2019 lalu,” sebutnya.

Kemudian setelah ada laporan tersebut sambung Iman Pribadi Santoso, Tim Kobra Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan di lapangan, serta mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti sebuah rekaman CCTV yang terpasang di toko tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan secara secara intensif dan melihat ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV tersebut, tim kobra Polres Bukittinggi berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari Rekaman CCTV tersebut. Setelah dilacak, pelaku sedang berada di rumah mertuanya,” ungkap Kapolres.

Menurut Iman Pribadi Santoso, pada saat dilakukan penangkapan di rumah mertuanya itu, pelaku yang sudah 10 bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) itu akhirnya tertangkap, namun pada saat diamankan ini pelaku mencoba kabur, dan Tim Kobra yang bertugas memberikan tindakan tegas terukur, dengan menghadiahi tembakan timah panas ke arah kaki pelaku.

“Dari hasil interogasi lapangan, pelaku “KP” mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di toko pecah belah Kurnia di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi. Kemudiaan petugas mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit TV merk sharp 32 inch, satu magic com dan satu blender, yang disimpan di rumah mertuanya itu,” jelasnya.

Usai mendapatkan barang hasil curiannya tersebut sambung Iman Pribadi Santoso, pelaku beserta barang bukti kejahatannya langsung di bawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#polres bukittinggi #curat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com