- Sabtu, 17 Oktober 2020
Bertemu Broker Properti, LaNyalla Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi
Surabaya (Minangsatu) - Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa. Untuk itu, pelaksanaan sertifikasi profesi di Jawa Timur juga mendapatkan perhatian serius dari Senator asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Masih dalam rangkaian reses, LaNyalla bertemu dengan pelaku broker properti Jawa Timur di Graha Kadin Jatim, Sabtu (17/10/2020). Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sertifikasi properti bagi seluruh tenaga kerja, termasuk tenaga kerja yang berprofesi sebagai broker properti.
“Ini harus menjadi kosentrasi kita bersama. Bagaimana broker properti di Jatim, bisa tersertifikasi semua. Karena hingga saat ini, kabarnya jumlah broker yang tersertifikasi masih sangat kecil,” tambahnya.
Selain bisa menumbuhkan kepercayaan konsumen kepada broker, sertifikat yang dimiliki juga menjadi bukti bahwa tenaga kerja broker tersebut profesional dan berstandar nasional. Dampak selanjutnya, mereka akan mampu bersaing di pasar global.
Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengungkapkan bahwa persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen.
“Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI," ujar Tritan.
Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Skema LSP Broker Properti Nasional, Rudy Susanto berharap DPD RI dapat memberikan perhatian kepada hal ini. Sehingga BNSP dapat lebih sering menggelar uji kompetensi kepada para broker properti untuk selanjutnya bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat broker properti.
Editor : sc.astra
Tag :#LaNyalla #SertifikasiProfesi #BrokerProperti
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BEGINI KONDISI APBN HINGGA SEMESTER I TAHUN 2026
-
KONSISTEN KEMBANGKAN EKONOMI SYARIAH, SUMBAR KEMBALI TOREHKAN PRESTASI NASIONAL PADA AJANG ADINATA SYARIAH 2026
-
MENTERI BAHLIL BLAK-BLAKAN, IMPORTIR MARAH IMPOR BENSIN RI 20 JUTA KL
-
PINJOL LEGAL BUNGA RENDAH MAKIN DIBURU, WASPADAI PINJOL ILEGAL YANG MASIH BERKELIARAN
-
PT PERTAMINA MENAIKKAN HARGA BBM NON-SUBSIDI MULAI RABU, 10 JUNI 2026
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
-
JALAN PANJANG KEMANDIRIAN PERS KITA, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
TOLERANSI DAN KETEGUHAN NILAI: MENYIKAPI ISU LGBT DI TENGAH MASYARAKAT KITA
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM