HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Senin, 17 November 2025

Bawaslu Sumbar, Hadiri Rakor Dan Simulasi Penanganan Pelanggaran Di Pessel

Bawaslu Sumbar, Hadiri Rakor dan Simulasi Penanganan Pelanggaran di Pessel

Painan (Minangsatu) -
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, menegaskan jajaran pengawas Pemilu wajib menguasai 3 hal yaitu kemampuan melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Tiga hal tersebut sejalan dengan tugas pokok lembaga Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pimpinan boleh berganti, tapi sekretariat wajib menguasai teknis. Kami bertugas hanya 1 periode 5 tahun. Beruntung bisa 2 periode. Rekan-rekan, karena ASN, panjang waktu tugasnya," kata Vifner ketika memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (17/11).

Kendati demikian, Vifner mengingatkan, para pimpinan Bawaslu Pesisir Selatan untuk saling belajar satu sama lain. Terlebih background pendidikan ketua dan para anggota Bawaslu di berbagai tingkatan banyak yang bukan dari ilmu hukum.

Di samping membuka Rakor, Vifner yang hadir bersama sekretariat Bawaslu Sumatera Barat mendorong kesempatan ini untuk mempraktikan langsung penanganan pelanggaran melalui simulasi. Simulasi yang diminta adalah penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu.

Berdasarkan pengamatan di kantor setempat petugas penerimaan laporan diminta stand by dalam ruang penerimaan laporan. Di dalam ruangan, sarana dan prasarana yang harus tersedia antara lain laptop, ATK, buku register, hingga buku penyampaian laporan.

Petugas nanti mengajukan pertanyaan kepada pelapor untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan dapat diketahui secara rinci, jelas, dan bukan sengketa proses Pemilu.
Informasi yang disampaikan dituangkan dalam formulir laporan atau Formulir Model B.1. Pelapor diminta menyerahkan fotokopi identitas diri dan bukti. Khusus dokumen diserahkan sebanyak 3 di mana 1 rangkap merupakan berkas asli dan lainnya berkas fotokopi.

Pada bagian akhir, petugas akan menyerahkan Formulir Model B.1. dan tanda bukti penyampaian laporan (Formulir Model B.3). Formulir B.3 dibuat untuk diterima masing-masing antara petugas dan pelapor.

Hadir dalam simulasi pimpinan Bawaslu Pesisir Selatan seperti Ketua, Afriki Musmaidi; Anggota, Syauqi Fuadi, Bambang Putra Niko, dan Nurmaidi; Kepala Sekretariat, Rinaldi, serta seluruh jajaran staf Bawaslu Pesisir Selatan.*


Wartawan : Rinaldi
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com