HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Selasa, 7 Oktober 2025
Bawaslu Pessel Publikasikan Daftar Informasi Publik Pada Masyarakat
Bawaslu Pessel Publikasikan Daftar Informasi Publik Pada Masyarakat
Painan (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan, dengan secara aktif menyusun dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memasang baliho yang berisikan Daftar Informasi Publik (DIP) di tempat umum.
" Tahap awal kita pasang baliho DIP di halaman kantor Bawaslu dan dalam waktu dekat juga akan dipasang di halaman lantor bupati," kata ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Selasa (7/10).
Dikatakan Afriki, DIP ini merupakan katalog yang memuat seluruh informasi yang dimiliki Bawaslu, diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta-merta, wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
"Publikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"ujarnya.
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi menegaskan tujuan penyampaian DIP untuk memudahkan akses masyarakat.
Karena dengan adanya publikasi DIP masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia di Bawaslu.
Selain itu, kata Afriki, hal ini juga dimaksud untuk mendorong partisipasi publik dalam memantau kinerja pengawasan pemilu dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas.
Informasi Penting dalam Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik Bawaslu biasanya mencakup berbagai informasi krusial, antara lain, Informasi Kelembagaan seperti Struktur organisasi, profil pejabat, laporan keuangan, dan aset.
Informasi Program dan Kegiatan, Rencana kerja, anggaran, serta realisasi program dan kegiatan pengawasan.
Informasi Peraturan, Regulasi Bawaslu, termasuk Peraturan Bawaslu mengenai tata kelola informasi publik itu sendiri.
Bawaslu juga secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI), baik di tingkat pusat maupun provinsi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi berkala atas implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lembaganya, tutupnya.
Editor : melatisan
Tag :#Daftar Informasi Publik
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKAB –KEJARI SOLSEL TEKEN KERJA SAMA PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL: LANGKAH BARU WUJUDKAN KEADILAN YANG LEBIH HUMANIS
-
BAWASLU SUMBAR, HADIRI RAKOR DAN SIMULASI PENANGANAN PELANGGARAN DI PESSEL
-
PLN UP3 PADANG DORONG HULLER LISTRIK DI PESISIR SELATAN: MENGAKSELERASI ELECTRIFYING LIFESTYLE DI SEKTOR PERTANIAN
-
MOMENTUM HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP BALAI SELASA GENCARKAN PEMBERSIHAN ROW DAN GELAR PERALATAN
-
PLN UID SUMBAR TINJAU PLTMH BAYANG NYALO, PASTIKAN KESIAPAN ENERGI BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SELATAN
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL