HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Selasa, 7 Oktober 2025
Bawaslu Pessel Publikasikan Daftar Informasi Publik Pada Masyarakat

Bawaslu Pessel Publikasikan Daftar Informasi Publik Pada Masyarakat
Painan (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut dilakukan Bawaslu Pesisir Selatan, dengan secara aktif menyusun dan mempublikasikan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan memasang baliho yang berisikan Daftar Informasi Publik (DIP) di tempat umum.
" Tahap awal kita pasang baliho DIP di halaman kantor Bawaslu dan dalam waktu dekat juga akan dipasang di halaman lantor bupati," kata ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, Selasa (7/10).
Dikatakan Afriki, DIP ini merupakan katalog yang memuat seluruh informasi yang dimiliki Bawaslu, diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, seperti informasi yang wajib diumumkan secara berkala, wajib diumumkan serta-merta, wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
"Publikasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),"ujarnya.
Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi menegaskan tujuan penyampaian DIP untuk memudahkan akses masyarakat.
Karena dengan adanya publikasi DIP masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jenis-jenis informasi yang tersedia di Bawaslu.
Selain itu, kata Afriki, hal ini juga dimaksud untuk mendorong partisipasi publik dalam memantau kinerja pengawasan pemilu dalam rangka menciptakan pemilu yang berintegritas.
Informasi Penting dalam Daftar Informasi Publik Daftar Informasi Publik Bawaslu biasanya mencakup berbagai informasi krusial, antara lain, Informasi Kelembagaan seperti Struktur organisasi, profil pejabat, laporan keuangan, dan aset.
Informasi Program dan Kegiatan, Rencana kerja, anggaran, serta realisasi program dan kegiatan pengawasan.
Informasi Peraturan, Regulasi Bawaslu, termasuk Peraturan Bawaslu mengenai tata kelola informasi publik itu sendiri.
Bawaslu juga secara rutin menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi (KI), baik di tingkat pusat maupun provinsi, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi berkala atas implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lembaganya, tutupnya.
Editor : melatisan
Tag :#Daftar Informasi Publik
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MOMENTUM HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP BALAI SELASA GENCARKAN PEMBERSIHAN ROW DAN GELAR PERALATAN
-
PLN UID SUMBAR TINJAU PLTMH BAYANG NYALO, PASTIKAN KESIAPAN ENERGI BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SELATAN
-
JELANG HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP PAINAN DAN BALAI SELASA PERKUAT SINERGI DENGAN POLRES DAN KODIM PESISIR SELATAN
-
DORONG PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU PESSEL RINTIS SAKA ADHYASTA
-
BAWASLU PESSEL, NOMINASI TIGA BESAR PPID TERBAIK NASIONAL
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL