HOME POLITIK KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Kamis, 10 September 2026
Bawaslu Pesisir Selatan Latih Staf Susun Formulir Klarifikasi Dan Jadwal Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Pesisir Selatan Latih Staf Susun Formulir Klarifikasi dan Jadwal Penanganan Pelanggaran
Painan (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Pelatihan Penanganan Pelanggaran Edisi II Pertemuan ke-6 dengan fokus pada pengisian formulir undangan klarifikasi, berita acara sumpah, dan penyusunan jadwal klarifikasi, Kamis (10/09).
Kegiatan yang berlangsung di ruang media center Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan itu dimulai pukul 09.30 WIB. Pelatihan tersebut merupakan bagian dari agenda khusus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang dikemas dalam program Kelas Belajar.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, mengatakan Kelas Belajar menjadi ruang penguatan kapasitas teknis bagi jajaran Sekretariat, khususnya dalam memahami dan mempraktikkan tahapan penanganan pelanggaran.
“Ini merupakan agenda khusus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang kami namai Kelas Belajar. Saat ini sudah memasuki edisi kedua,” kata Syauqi.
Menurutnya, pelatihan diikuti delapan peserta inti yang berasal dari tiga subbagian. Masing-masing terdiri atas empat staf Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dua staf Subbagian Pengawasan, serta dua staf Subbagian Hukum, Humas, dan Data Informasi.
Kesempatan mengikuti pelatihan, lanjut Syauqi, juga terbuka bagi staf Sekretariat lainnya sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Ia menjelaskan, pelatihan Pertemuan ke-6 diarahkan agar peserta mampu mengisi formulir Undangan Klarifikasi dan Berita Acara Sumpah sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta Petunjuk Teknis (Juknis) penanganan pelanggaran.
Selain pengisian formulir, peserta juga dilatih menyusun jadwal klarifikasi dan kajian dengan memanfaatkan waktu penanganan secara efektif.
“Peserta dilatih menyusun jadwal klarifikasi sekaligus penyusunan kajian dengan memaksimalkan jangka waktu yang tersedia, yaitu tujuh hari untuk proses klarifikasi dan tujuh hari untuk penyusunan kajian, terhitung sejak laporan atau temuan diregistrasi,” ujarnya.
Syauqi menilai kemampuan mengelola tahapan dan waktu penanganan menjadi penting karena proses penanganan pelanggaran memiliki batas waktu yang harus dipenuhi. Ketepatan menyusun jadwal klarifikasi akan berpengaruh terhadap tersedianya waktu yang cukup untuk melakukan analisis dan menghasilkan kajian yang berkualitas.
Pertemuan ke-6 tersebut sekaligus melanjutkan materi pada Pertemuan ke-5. Sebelumnya, peserta telah mendalami analisis syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran sebagai bagian dari pengisian formulir kajian awal.
“Penguasaan tahapan klarifikasi menjadi krusial mengingat batas waktu yang ketat dalam proses penanganan pelanggaran. Karena itu, ketepatan pengelolaan jadwal turut menentukan kualitas kajian yang dihasilkan,” kata Syauqi.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rinaldi, mengatakan pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kompetensi teknis staf Sekretariat.
Menurutnya, penguatan kapasitas tidak hanya diperlukan untuk memahami regulasi, tetapi juga memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran dapat dilaksanakan secara cermat, akurat, dan sesuai prosedur.
“Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dalam memperkuat kompetensi teknis staf Sekretariat untuk mendukung tugas penanganan pelanggaran pemilu secara akurat dan sesuai prosedur,” ujar Rinaldi.
Editor : melatisan
Tag :Bawaslu Pesisir Selatan, Latih Staf, Susun Formulir, Klarifikasi, dan Jadwal, Penanganan, Pelanggaran
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
IKUTI PRESENTASI MONEV KIP 2026, BAWASLU PESISIR SELATAN PAPARKAN STRATEGI DAN INOVASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
LAKUKAN UJI PETIK, BAWASLU PESISIR SELATAN TEMUKAN SISWA BER-KTP BELUM TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH
-
BAWASLU PESSEL TEKANKAN PENGAWASAN CERMAT DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN
-
PERKUAT PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF, BAWASLU PESISIR SELATAN GANDENG PGRI DAN SMAN 1 KOTO XI TARUSAN
-
BAWASLU-PWI PESISIR SELATAN BAHAS KOLABORASI MENGAWAL DEMOKRASI DALAM SIARAN PODCAST BARAJA PEMILU
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI