HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Selasa, 10 Oktober 2023

Bawaslu Limapuluh Kota Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota selenggarakan rakor penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota selenggarakan rakor penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu

Bawaslu Limapuluh Kota Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menyelenggarakan rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Limapuluh Kota.

Kegiatan yang digelar di Resto Thifa Pulutan, Tanjung Pati, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (10/10/2023) dibuka oleh Komisioner Bawaslu Limapuluh Kota Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Dapit Alexsander dan dihadiri Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Ferdi Aswindo serta Kepala Sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota, Mellia Rahmi dan jajaran sekretariat Bawaslu lainnya. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan kepolisian dan wartawan.

Rapat koordinasi tersebut diikuti 54 orang peserta dengan pemateri anggota TPD Sumatera Barat DKPP RI yang juga Dosen Sosiologi Hukum Prodi Hukum Tatanegara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Muhammad Taufik. Dia menyampaikan materi tentang penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu serentak 2024.

Dapit Alexsander dalam sambutannya mengatakan, bahwa anggota Panwascam harus bisa memahami kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dia tidak ingin ada anggota Panwascam di Limapuluh Kota yang melanggar kode etik penyelengaraan pemilu 2024.

"Panwascam dalam menjalankan tugasnya itu bekerja selama 24 jam dalam sehari. Untuk itu, kita dituntut untuk memahami kode etik sebagai penyelenggara pemilu agar tidak melanggar. Artinya, saya disini mengajak kita semua agar mengikuti kegiatan rapat koordinasi ini sebaik-baiknya. Karena paham kode etik itu penting," ungkap Dapit Alexander.

Ia juga menyampaikan, bahawa tugas Bawaslu termasuk Panwascam merupakan salah satu tugas yang mulia, karena bekerja untuk memperjuangkan program-program pemerintah diwilayah kerja masing-masing demi kemaslahatan masyarakat banyak.

"Pesan saya kepada rekan-rekan Panwascam, mari bekerja dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh serta tetap jaga netralitas ditengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, panitia pelaksana Ferdi Aswindo dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan rapat koordinasi tersebut digelar dalam rangka memperkuat jajaran Bawaslu Limapuluh Kota dalam melakukan proses penanganan pelanggran kode etik penyelenggara pemilu serta penanganan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya di Limapuluh Kota.

"Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Limapuluh Kota beserta staf sekretariat Bawaslu Limapuluh Kota harus mengetahui tata cara, prosedur dan mekanisme serta tertib administrasi setiap proses penanganan pelanggaran pemilu 2024," sebutnya.

Selanjutnya kata Ferdi, dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 menjadi Undang-Undang tentang pemilu menjadi Undang Undang, peraturan Bawaslu RI nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam mengikuti kegiatan tersebut, seluruh peserta tampak fokus dan cermat mendengarkan setiap materi yang disampaikan oleh pemateri.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Bawaslu Limapuluh Kota #Rakor #pelanggaran kode etik

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu