HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Rabu, 12 November 2025

Bawaslu Dan Kwarcab Pramuka Tandatangani MoU, Walikota Ramadhani Kukuhkan Pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok

Kota Solok (Minangsatu)  - Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra secara resmi mengukuhkan pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kota Solok masa bakti 2025–2030, bertempat di Halaman Kantor Bawaslu Kota Solok, Selasa (11/11/25).

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penting dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Solok dan Kwartir Cabang (Kwarcab) 0310 Gerakan Pramuka Kota Solok tentang Penguatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Solok yang juga Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra disaksikan Komisioner Bawaslu Ilham Eka Putra dan Eka Rianto.
.
Kesempatan tersebut  Wali Kota Solok Ramadhani Kiraba Putra menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu dan Kwarcab yang berkolaborasi membentuk Saka Adhyasta Pemilu. 
Ia berharap keberadaan Saka ini dapat menumbuhkan semangat kepemiluan, kejujuran, dan tanggung jawab di kalangan generasi muda.

“Melalui Saka Adhyasta Pemilu, kita ingin menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini agar generasi muda Kota Solok tumbuh menjadi pemilih cerdas dan pengawas yang berintegritas,” ujarnya mengakiri.(zulnazar)


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Pramuka

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com