HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 14 Oktober 2021

Banyak Ormas Belum Miliki Legalitas Hukum, Jefrinal: Baru 184 Yang Terdaftar Di Menkumham

Kepala Badan Kesbangpol, Sumbar saat sampaikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ormas di UNP Hotel Convention Center
Kepala Badan Kesbangpol, Sumbar saat sampaikan sambutan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ormas di UNP Hotel Convention Center

Padang (Minangsatu) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Ormas di UNP Hotel Convention Center, Senen ( 14/10).
 
Berhubung Gubernur Sumbar Mahyeldi sedang berada di Papua mengikuti kegiatan PON XX, pembukaan Sosialisasi undang-undang Ormas ini, dilakukan Kepala Badan Kesbangpol, DR.Jefrinal Arifin,SH,M.Si dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumbar.

Menyambut kegiatan ini, Jefrinal sekaligus sebagai pemateri pertama, menyampaikan himbauan kepada ormas yang sudah terbentuk untuk dapat melengkapi sarat administrasnya.

Menurutnya, banyak ditemui ormas yang belum memiliki legalitas hukum yang di syaratkan undang-undang

"Sesuai data ormas di Sumatra Barat, tercatat 484 organisasi. Tetapi yang sudah terdaftar di Menkumham baru 184 organisasi. Ini butuh perhatian dan dorongan dari kita bersama," jelasnya.

Jefrinal juga mengharapkan kepada pimpinan organisasi untuk melaporkan kondisi ormasnya apabila ada kendala terkait administrasi.

Di sisi lain, eksistensi Ormas juga tidak terlepas dari posisi hukum, dimana organisasi masyarakat tersebut mesti sesuai dengan aturan yang dituangkan dalam UU no.16 Tahun 2017

Pakar Hukum Universitas Andalas ( Unand ) Frenadin Adegustara menjelaskan, bahwa Undang-undang Dasar menjamin kebebasan berserikat.

"Sebagai landasan aturan di negara kita ini,  Undang-Undang Dasar menjadi referensi untuk menciptakan undang-undang, seperti halnya undang-undang tentang ormas," ungkap Frenadin.

Terkait dengan bantuan pendanaan kepada ormas, perlu juga aturan yang jelas supaya tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, Ormas bisa mendapatkan dana Hibah maupun Bansos, tetapi tentu digunakan sesuai aturan yang digariskan.

"Ormas sekaligus diharapkan menjadi garda terdepan dalam memajukan Ekonomi, Pendidikan serta mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila pada generasi muda," terang Pakar Hukum Unand itu.*


Wartawan : Ing
Editor : Benk123

Tag :#kesbangpol, #ormas, #unp

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com