- Kamis, 12 November 2020
Banyak Kepala Daerah Korupsi, LaNyalla Dukung Regulasi Biaya Politik Pilkada

Way Kanan (Minangsatu) - Banyaknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah turut disorot Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Saat menjadi Keynote Speaker dalam FGD bersama KPK di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (12/11), LaNyalla menyatakan dukungan untuk menghadirkan regulasi memperkecil biaya politik pilkada.
LaNyalla hadir di Lampung didampingi sejumlah Senator, di antaranya Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Ahmad Bastian, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Senator asal Lampung Jihan Nurlela, dan Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla menilai tingginya biaya politik saat kampanye menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Karena sejak reformasi dan pemberlakuan otonomi daerah, konsekuensinya pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah secara langsung.
"Persoalan kemudian muncul terkait biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Tidak sedikit calon kepala daerah yang harus meminjam dan meminta dana dari sponsor. Dimana konsekuensinya, setelah menang, harus mengembalikan pinjaman tersebut. Atau dikompensasi dengan proyek-proyek di daerah," sebut LaNyalla.
Hal itu dianggap sebagai persoalan laten yang sudah sering kali didengar. LaNyalla menilai, sudah menjadi tugas bersama para pemangku kepentingan untuk memikirkan dan mencari jalan keluar agar biaya politik dalam sistem demokrasi menjadi lebih rendah.
“Regulasi dan perundangan harus kita tinjau ulang dan kita perbaiki dengan semangat agar biaya politik kontestasi pilkada bisa terkontrol dengan maksimal. Sehingga bukan hanya berhenti di formalitas laporan keuangan tim kampanye," ucap senator Jawa Timur ini.
Ditambahkan LaNyalla, Dewan Perwakilan Daerah sebagai wakil daerah, memiliki kewajiban sesuai fungsi pengawasan untuk mendorong setiap pemerintahan daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Dalam diskusi bertajuk 'Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Bersih dan Bebas dari Tindak Pidana Korupsi ini', LaNyalla juga menyinggung peran KPK untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi penyelanggara negara.
"Sejak KPK dibentuk, kita semua menjadi lebih tahu seluk beluk persoalan yang melingkupi perkara tindak pidana korupsi. Karena selain melakukan fungsi penindakan, KPK juga melakukan fungsi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Dan fungsi-fungsi serta tugas KPK tersebut, Alhamdulillah sampai hari ini masih berjalan dengan baik," ucapnya.
LaNyalla percaya, KPK akan sukses mengemban misi dan tugasnya di era kepemimpinan Firli Bahuri bersama para komisioner lainnya. Terutama dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pemangku kebijakan untuk menuju Indonesia yang lebih baik ke depan.
Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut, Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan KPK RI Koordinator Wilayah IV Nana Mulyana dan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Tampak hadir pula Pj Bupati Way Kanan Ir Mulyadi Irsan, pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan serta Forkompinda Provinsi Lampung dan Way Kanan.
Editor : sc.astra
Tag :#LaNyalla #KPK #BiayaPolitikPilkada
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
REKRUTMEN NASIONAL PLN 2025: PANGGILAN GENERASI MUDA MENUJU TRANSISI ENERGI
-
RDP DENGAN DIRJEN AHU KEMENHUM, JOSAL SOROTI BEDA PERLAKUAN TERHADAP KELUARGA PERCA DAN PEMAIN NATURALISASI
-
PLN DORONG INTERKONEKSI ASEAN POWER GRID UNTUK AKSELERASI TRANSISI ENERGI BERSIH
-
PLN MULAI BANGUN PLTS TERAPUNG KAPASITAS 92 MWP DI WADUK SAGULING, JAWA BARAT
-
PLN SIAGA AMANKAN PASOKAN LISTRIK UNTUK RANGKAIAN HAPUA MEETINGS KE-41
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI