HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Rabu, 3 Januari 2024

Bantah Larang Kegiatan Desak Anies Di Istano Basa Pagaruyung, Eka Putra : Yang Melarang Aturan KPU

Eka Putra
Eka Putra

Batusangkar, (Minangsatu) - Menyikapi adanya isu yang dilemparkan bahwa Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, Berikut Keterangan Pers dari Bupati Tanah Datar Eka Putra SE MM

1. Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan. 

Dimana menurut Peraturan KPU No 20 Tahun 2023 Pasal 72A, ayat 5: kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan  dilaksanakan pada hari Sabtu dan / atau Minggu. 

Sedangkan Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. 

2. Bupati Tanah Datar menegaskan, sangat menyambut baik kedatangan Anies Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional. 

3. Untuk itu, Eka Putra menyarankan agar acara Desak Anies dilakukan di Tanah Datar dengan tetap mengikuti peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

4. Bupati Tanah Datar Eka Putra meminta semua tim kampanye dari partai mana pun, dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (*)


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#tanahdatar, #desakanies, #demokrat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com