HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 7 Juni 2022

Balai Restorative Justice Sawahlunto Di Kantor Kerapatan Ada Nagari (KAN) Talawi Diresmikan Kajati Sumbar

Peresmian Balai Restorative Justice Sawahlunto di Kantor Kerapatan Ada Nagari (KAN) Talawi Diresmikan oleh Kajati Sumbar, Selasa (7/6/2022).
Peresmian Balai Restorative Justice Sawahlunto di Kantor Kerapatan Ada Nagari (KAN) Talawi Diresmikan oleh Kajati Sumbar, Selasa (7/6/2022).

Sawahlunto (Minangsatu) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, SH.MH memaparkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan untuk kepastian hukum juga menggali nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup didalam masyarakat.

Salah satu upaya yang diambil Kejaksaan Republik Indonesia adalah dengan program restorative justice, dimana program ini adalah penyelesaian sengketa hukum tidak melalui peradilan namun melalui mufakat.

“Penyeselesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan restorative justice menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula yang tidak beroreantasi pada pembalasan," kata Yusron..

Dengan hadirnya Balai restorative justice di Kota Sawahlunto dinilai oleh Yusron bahwa ada kerjasama yang baik antara pemerintah Kota Sawahlunto dengan Kejaksaan. Hal ini patut diapresiasi. “Apresiasi saya berikan kepada pemerintah Kota Sawahlunto dan seluruh elemen yang ada, yang mampu bekerjasama dengan baik dengan kejaksaan. Kota yang memilki kemajemukan adat, budaya serta agama. Semoga dengan hadirnya balai ini akan mampu memberikan kepastian hukum terhadap sengketa pidana yang diselesaikan dengan mufakat antara korban dan pelaku tindak pidana”, tambah Kajati Sumatera Barat.

Walikota Sawahlunto, Deri Asta, SH, juga mengapresiasi kejaksaan dengan melahirkan program Restorative Justice ini. Deri Asta menilai program itu sangat sesuai dengan kaedah hukum adat yang berlaku di Sumatera Barat, dan Kota Sawahlunto khususnya, yakni mengedepankan musyawarah mencapai mufakat.

“Pemerintah Kota Sawahlunto sangat menyambut baik program ini sebab dinilai paradigma penegakan hukum sudah bergerser yang tidak saja pada penindakkan ataupun sanksi-sanksi namun lebih kearah azas musyawarah mufakat yang sesuai dengan hukum adat Minangkabau. Ini harus dikawal serta dilakukan secara bersama-sama," tegas Deri Asta.

Disisi lain kepala kejaksanaan negeri Sawahlunto, Dr. Abdul Mubin, ST. SH. MH menjelaskan bahwa program Restorative Justice sudah sesuai dengan peraturan kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadialan ataupun Restorative Justice untuk memenuhi keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

“Program Restorative Justice bukanlah menghapus eksitensi sistim peradilan pidana terpadu yang berlaku di Indonesia. Restorative Justice harus memenuhi syarat yakni apabila kerugian yang timbul bagi korban akibat perilaku tersangka maksimal 2,5 juta rupiah, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tersangka atau pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut, serta adanya perdamaian dari kedua belah pihak”, jelas Abdul Mubin. Ia berharap dapat diselesaikan sengketa yang dilakukan oleh anak kemenakan melalui mufakat bersama.

Peresmikan Balai Restorative Justice Sawalunto dihadiri jajaran pemerintah hingga pemuka adat dan masyarakat.


Wartawan : Rilis/Hms/Swt
Editor : ranof

Tag :#Restorative justice #Diresmikan #Kajati sumbar #Sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com