HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Rabu, 12 Agustus 2020

Bahas Formula Baru Materi Esensial, Kemenag Agam Lakukan Acara Ngopi

Kepala Kemenag Agam saat membuka acara Ngopi
Kepala Kemenag Agam saat membuka acara Ngopi

Bukittinggi (Minangsatu) - Guna menyusun formula baru dari materi esensial Pendidikan Agama Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam menggelar acara "Ngomong Pendidikan Islam (Ngopi)" dengan Ketua KKG PAI Kecamatan Se-Kabupaten Agam di Kantor Pelayanan Haji Belakang Balok Bukittinggi, Rabu (12/8).

Hadir dalam Ngopi kali ini Kepala Kemenag Agam  H. Edy Oktafiandi, S. Ag, M. Pd, Kasi PAI Kabupaten Agam Mursal Amir, S. Ag. SH, MH, Ketua Pokjawas Drs. Ambri Faisal, dan 16 Ketua KKG PAI Kecamatan Se-Kabupaten Agam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam mengatakan berbagai kesulitan yang dihadapi guru dan peserta didik selama melaksanakan pembelajaran online menuntut guru untuk bisa mensiasati keadaan.

"Tidak semua peserta didik memiliki gawai dan tidak semuanya pula bisa memiliki akses internet. Kendala ini akan berdampak kepada kedua belah pihak baik guru maupun peserta didik. Karena itu, butuh formula yang tepat untuk mensolusikannya," ujar Edy.

Ditambahkan Edy, Ngopi kali ini hendaknya menghasilkan formula baru yang benar-benar komplit dan menyeluruh.

"Kami berharap melalui Ngopi kali ini Bapak Ibu dari KKG bisa menghasilkan formula yang benar-benar utuh bahkan hingga tahap evaluasi pembelajaran. Semoga ini bisa membantu proses PBM baik secara daring maupun luring," paparnya.

Sementara itu Kasi PAI Kabupaten Agam Mursal Amir, S. Ag. SH, MH menyebutkan bahwa hasil evaluasi dari observasi Lapangan Kantor Kemenag Agam menunjukkan proses PBM PAI secara daring tidak efektif.

"Hasil penilaian langsung kita ke lapangan menunjukkan bahwa Pembelajaran Dari Rumah (PDR) berjalan tidak efektif. Ini masalah besar yang harus kita solusikan bersama," ulasnya.

Menurut Mursal penyusunan formula baru materi esensial mengacu kepada beberapa aturan yang diperkuat oleh hasil observasi lapangan tadi.
"Selain tinjauan langsung ke lapangan, kita juga terima panduan berupa SK Dirjen Pendis 3451 tahun 2020, SK Kemendikbud No 719/P/2020 , dan Keputusan Kepala Balitbang tentang KI dan KD. Semoga pertemuan ini segera menghasilkan formula baru yang tentunya bisa segera pula diaplikasikan," pungkasnya.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : sc.astra

Tag :#KemenagAgam #Ngopi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com