- Senin, 8 Januari 2024
Apakah Jaminan Dan Agunan Merupakan Persyaratan Utama Pihak Bank Dalam Memberikan Kredit?
Apakah Jaminan dan Agunan Merupakan Persyaratan Utama Pihak Bank Dalam Memberikan Kredit?
Oleh : Cut Chintya Putri Yendi, SH.
PERBANKAN merupakan salah satu penggerak pembangunan negara yang utama, karena perbankan memiliki peran penting dalam menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyerahkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian fasilitas kredit yang dapat menstimulir pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, bukan hanya manusia dengan manusia yang melakukan perjanjian. Namun, manusia dengan Perbankan juga dapat melakukan perjanjian dalam bentuk peminjaman dana atau uang.
Dalam kegiatan pinjam meminjam uang di Perbankan sering di persyaratkan adanya penyerahan jaminan utang oleh peminjam kepada pihak Bank. Jaminan kredit dapat berupa barang atau benda yang memberikan hak kebendaan kepada pemegang jaminan, yang terdiri atas:
1. Gadai, dan fidusia yaitu jaminan kebendaan atas barang bergerak
2. Hipotik dan hak tanggungan yaitu jaminan kebendaan atas tanah atau barang tidak bergerak.
Jaminan kredit bank merupakan jaminan utang yang dipersyaratkan pihak bank kepada debitor dalam rangka pemberian fasilitas kredit oleh suatu bank.
Pihak bank pada umumnya secara tegas mensyaratkan kepada pihak peminjam untuk menyerahkan suatu barang (benda) sebagai objek jaminan utang pihak bank. Jaminan kredit berfungsi terutama untuk menyelesaikan kewajiban kredit macet dari para debitor macet melalui ekskusi jaminan.
Agunan dalam terminology hukum perbankan didefenisikan dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai suatu jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank (kreditur) dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam perspektif hukum perbankan, agunan dibedakan atas 2 macam yaitu agunan pokok dan agunan tambahan. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan atas Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Agunan pokok adalah barang, surat berharga, atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang di biayai dengan kredit yang bersangkutan seperti, barang yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan, proyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan maupun tagihan debitur. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Pada pasal 24 (1) undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan “Bank umum tidak memberi kredit tanpa jaminan kepada siapapun juga” artinya pihak bank tidak akan memberikan pinjaman kepada siapapun tanpa adanya jaminan dan agunan. Berbeda halnya dengan Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 “Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas i’tikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”.
Disini dapat kita tarik kesimpulan bahwa bank tidak lagi mensyaratkan pemberian kredit harus diikuti dengan kewajiban pemohon kredit menyediakan jaminan kredit.
Keyakinan tersebut diperoleh setelah melakukan penilaian yang seksama terhadap calon debitor sebelum kredit diberikan. Pemberian kredit oleh bank tanpa jaminan secara hukum merupakan hal yang nyaris tidak ada. Kedudukan bank sebagai kreditur konkuren tidak terlindungi kepentingannya dan menghadapi resiko
Untuk mengurangi resiko pada bank, kredit tersebut sebaiknya diberikan pada perorangan maupun perusahaan yang memang benar-benar bonafid jadi kemungkinan kredit tersebut macet sangat kecil, hal ini dapat dilakukan melalui penilaian terhadap prospek usahanya maupun dengan pertimbangan tertentu seperti untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah, yang memiliki prospek usaha yang baik.
Dari uraian diatas ditarik kesimpulan bahwa pihak bank dalam memberikan kredit untuk jumlah yang besar pasti mensyaratkan jaminan kepada calon debitur. Hal ini dilakukan untuk mengurangi resiko yang akan ditanggung oleh bank. Pemberian kredit tanpa jaminan kredit itu hanya bisa dilakukan untuk pinjaman kredit dengan jumlah yang kecil.
(Penulis Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Andalas Padang)
Tag :#Opini #Kredit #Agunan Bank
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MARAKNYA PERILAKU KENAKALAN REMAJA YANG BERUJUNG DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
-
GALA MUDO, ADAT YANG DIADATKAN DI MINANGKABAU
-
SUMANDO NINIAK MAMAK
-
SUMANDO KUTU DAPUA
-
SUMANDO APAK PAJA
-
SURAT TERBUKA SETELAH POLISI TEMBAK POLISI: PAK PRESIDEN, HENTIKAN MAFIA TAMBANG
-
MARAKNYA PERILAKU KENAKALAN REMAJA YANG BERUJUNG DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
-
GALA MUDO, ADAT YANG DIADATKAN DI MINANGKABAU
-
SUMANDO NINIAK MAMAK
-
SUMANDO KUTU DAPUA