HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 9 Juni 2020
Angku Dt Katumangguangan Minta Masyarakat Tidak Anarkis Menyikapi Kasus Ade Armando
Padang (Minangsatu) - Meskipun Ade Armando sudah meresahkan masyarakat Minangkabau lantaran postingannya yang berbau SARA di akun facebook milik dia, namun Imam Majelis Tinggi Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Dt Katumangguangan menghimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Hal ini dikatakannya, menyusul laporan Bakor KAN Sumbar bersama MAAM, didampingi 21 pengacara ke Polda Sumbar, siang tadi, Selasa (9/6).
"Kami menghimbau agar urang Minang yang ber KTP Jabodetabek atau urang Minang yang telah menjadi warga setempat di pulau Jawa, agar tidak melakukan tindakan anarkis terhadap terlapor, percayakan kepada kami para niniek mamak pemangku adat yang akan menindak sesuai hukum adat dan hukum negara," ujar Angku Dt Katumangguangan kepada Minangsatu, malam ini, Selasa (9/6).
Himbauan itu disampaikannya untuk malantai sabalum luluih, atau mengantisipasi respon masyarakat Minangkabau, baik di rantau maupun di ranah. "Jangan gara-gara respon anarkis, kasus ini menjadi meluas ke ranah lain. Mari kita sama-sama bersabar menghadapi ini. Namun demikian, secara hukum negara dan hukum adat yang bersangkutan tetap kita tagih tanggungjawabnya," tegas Angku Dt Katumangguangan.
Terkait laporan secara hukum negara yang sudah diserahkan ke Polda Sumbar, imbuh Angku Dt Katumangguangan, tentu ada mekanismenya. "Kita tunggu proses hukum itu berjalan. Dan mari kita kawal bersama-sama," katanya.
Sedangkan berkenaan dengan hukum adat, selaku Pucuak Bulek Alam Minangkabau, Angku Dt Katumangguangan akan melakukan menindaklanjuti segera, dengan prinsip bajanjang naiek batanggo turun. Atau mengikuti hirarki adat yang ada, mulai dari mamak, niniek mamak, dan pangulu yang bersangkutan.
"Kita akan telusuri segera keberadaan Ade Armando ini. Dimana nagarinya, apa sukunya, siapa pangulunya. Dan seterusnya. Hirarki adat itu lah yang akan kita dorong untuk memberlakukan hukum adat tersebut," pungkas Angku Dt Katumangguangan.
Memang hingga saat ini, Ade Armando disebut-sebut sebagai orang Minang. Namun, harus dipastikan dulu, apakah memang dia punya ibu dan ayah Minangkabau, atau ibu Minangkabau, atau tidak? Sebab, jika dia bukan orang Minangkabau, tentu kepadanya tidak bisa diberlakukan Hukum Adat Minangkabau.
Editor : sc.astra
Tag :#angkuDtKatumangguangan #adeArmando #hukumAdat
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR BENTUK TIM PEMERIKSA AD HOC TINDAKLANJUTI REKAMAN VIRAL
-
ADUAN BERUJUNG PTDH, WARGA BERINISIAL LMN PUJI RESPON CEPAT BIDPROPAM POLDA SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI SERUKAN PUTUS MATA RANTAI NARKOBA DARI PINTU MASUK SUMBAR, SEKOLAH DAN NAGARI
-
WASPADAI MODUS PENIPUAN GUNAKAN AI DAN CATUT IDENTITAS WAKIL GUBERNUR VASKO RUSEIMY
-
OPERASI PATUH SINGGALANG 2026 DIMULAI 8 JUNI, PENGAWASAN BERLAKU DI SELURUH JALAN KOTA PADANG
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING