HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Sabtu, 22 Agustus 2026
Aduan Berujung PTDH, Warga Berinisial LMN Puji Respon Cepat Bidpropam Polda Sumbar
Padang, (Minangsatu) - Seorang perempuan berinisial LMN menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang mendalam terhadap jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Respon cepat dan penanganan perkara yang dinilai profesional oleh pihak kepolisian memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
LMN pada Sabtu (22/8) mengaku bersyukur atas apa yang diputuskan Bidpropam Polda Sumbar sebagai pengobat rasa sakit dan kekecewaan atas janji manis seorang oknum anggota Polri kepadanya.
Dia mengatakan awal mula penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Sumbar berawal dari laporan resmi yang dia ajukan melalui aplikasi digital Icon Polri. Penggunaan kanal aduan online ini membuktikan komitmen kepolisian dalam mempermudah akses pelayanan publik, sehingga aduan masyarakat dapat langsung diterima dan ditindaklanjuti secara sistematis.
Dalam aduannya, LMN melaporkan seorang oknum anggota polisi di lingkungan Polda Sumbar berinisial N atas dugaan pelanggaran etik dan tindakan asusila. Pelapor mengutarakan bahwa terduga pelanggar sempat memberikan iming-iming pernikahan serta menjalin hubungan kepercayaan dalam pengelolaan dana pribadi untuk pengembangan usaha.
Namun, setelah adanya komitmen awal terkait perencanaan pernikahan, pasca Lebaran 2026 lalu oknum tersebut memutuskan hubungan secara sepihak dan memutus komunikasi.
Merasa dirugikan dan dipermainkan, LMN yang merupakan warga awam memutuskan untuk mengadukan permasalahan tersebut ke Bidpropam Polda Sumbar guna menuntut keadilan.
Proses pemeriksaan dan verifikasi laporan oleh Bidpropam Polda Sumbar berjalan lancar, objektif, dan terukur. Seluruh tahapan penegakan disiplin dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penanganan perkara ini memuncak pada pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam persidangan tersebut, hak-hak pelapor untuk menyampaikan keterangan, fakta, serta keluh kesah didengarkan secara maksimal dan transparan oleh majelis sidang.
Berdasarkan hasil pembuktian dalam Sidang KKEP, oknum berinisial N terbukti melakukan pelanggaran berat kategori asusila. Majelis sidang kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
LMN mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas keadilan yang diterimanya setelah berjuang sendiri selama empat bulan.
Keputusan tegas berupa PTDH tersebut menjadi bukti nyata bahwa institusi kepolisian tidak mentolerir adanya pelanggaran etik oleh oknum anggota.
Pengalaman ini menjadi bukti nyata bagi LMN bahwa jajaran Polda Sumbar dan Bidpropam bekerja sangat profesional, humanis, serta tidak membeda-bedakan masyarakat. Pelayanan yang adil dan terbuka tetap diberikan secara maksimal meskipun pelapor merupakan warga awam yang tidak didampingi pihak lain.
Melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, Polda Sumbar kembali membuktikan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Langkah objektif institusi dalam menindak oknum anggota justru semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme Polri. (*)
Editor : Benk123
Tag :#poldasumbar,
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SERUKAN PUTUS MATA RANTAI NARKOBA DARI PINTU MASUK SUMBAR, SEKOLAH DAN NAGARI
-
WASPADAI MODUS PENIPUAN GUNAKAN AI DAN CATUT IDENTITAS WAKIL GUBERNUR VASKO RUSEIMY
-
OPERASI PATUH SINGGALANG 2026 DIMULAI 8 JUNI, PENGAWASAN BERLAKU DI SELURUH JALAN KOTA PADANG
-
GUBERNUR DAN FORKOPIMDA SUMBAR KOMIT SELAMATKAN LINGKUNGAN DARI PRAKTEK PETI
-
GUBERNUR MAHYELDI SAMBUT KEDATANGAN KAJATI SUMBAR YANG BARU, DEDIE TRI HARIYADI
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG