HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Senin, 26 April 2021

Anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Dharmasraya Laporkan Pengurus

Kantor Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Dharmasraya
Kantor Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu) - Anggota laporkan pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, ke Polres Dharmasraya.

"Laporan itu karena pengurus diduga melakukan banyaknya kebijakan tidak tepat, tanpa transparan sektor keuangan,"   kata Khairul Rasyid Dt Sinaro, Minggu (25/4/21). 

Terungkapnya kejanggalan data keuangan koperasi, sehingga menimbulkan pengeluaran sangat besar, bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus itu, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019, dan tahun buku 2020, berlangsung di Aula Hotel Umega pada hari Jumat (26/3/2021) silam.

RAT itu dihadiri langsung Kepala Dinas Kumperdag Dharmasraya diwakili, Yose Sudarsono.

"Sebagai anggota dan juga merupakan pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, tentu memiliki hak untuk mengetahui sepenuhnya sumber keuangan, hingga dana keluar koperasi yang pengurus kelola," jelas mantan Anggota DPRD Dharmasraya periode 2014-2919 itu. 

Saat membuat Laporan Polisi LP No: 34/K/IV/2021-Polres, tanggal 24 April 2921, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan oleh pengurus koperasi periode 2019-2022, diterima oleh Briptu Ardi Absary Rahman, Ba Satreskrim, ditandatangani oleh Kanit II SPKT Mapolres Dharmasraya Aiptu Irwandi.

Saat melopor, Rasyid dt Sinaro didampingi oleh M Syawal, dan anggota koperasi lainnya. 

Menurut Rasyid, bahwanya, keputusan rapat anggota tahun buku 2019, dan tahun buku 2020, disaksikan dinas Kumperdag, serta dihadiri seluruh Ninik mamak, Nagari Gunung Medan, serta Tiga orang Badan Pengawas (BP), hingga seluruh pengurus. 

Sudah tampak kejanggalan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengurus  koperasi sepanjang tahun 2019 dan tahun 2020, terutama terhadap laporan keuangan. 

Maka rapat anggota, berupaya untuk menyelesaikan secara internal, sehingga menelorkan beberapa poin, agar pengurus bisa melengkapi data LPj terbaru, yang akan disampaikan pada rapat berikutnya sesuai fakta. 

Adapun 7 poin ditelorkan saat rapat anggota tersebut, diantaranya Laporan pengurus untuk segera di Audit secara independen, paling lambat pekan kedua setelah rapat. 

Agar dilakukan Audit independen secara keseluruhan terhadap aset koperasi, seperti penyerahan lahan, pembangunan kebun, hingga neraca keuangan koperasi dari awal berdiri hingga akhir tahun 2020.

Rapat juga sepakat, bahwa Laporan keuangan pengurus, di tangguhkan, sampai hasil audit independen dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Sebelum keluar hasil audit independen, maka RAT tahun buku 2019 dan tahun buku 2020 juga ditangguhkan. 

Adapun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota/masyarakat, juga di pending, sampai keluar hasil audit independen. 

Rapat anggota juga menyepakati membentuk tim kusus untuk pengurusan audit independen, dengan mempercayakan kepada, Widodo Putra, Gendra Irawan, Arif Gumensa, Ozi Gumetra, Suib Gumenboy, Digo Amredo, dan M Syawal. 

Rapat anggota juga setuju atas segala pembiayaan yang ditimbulkan dalam pengurusan audit independen, dibebankan kepada anggaran koperasi sawit Datuak nan Sambilan tahun 2021. 

Sayangnya, pengurus dalam hal ini telah melanggar kaedah hukum perkoperasian,  sehingga mengabaikan keputusan Rapat Anggota, dimana merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sesuai yang telah tertuang dalam UU No:25/1992 pasal 20. 

Sekaligus sudah mengangkangi UU No : 27/2022, pasal 1 secara tegas menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial dan budaya. 

Keputusan-keputusan penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian SHU, dan penetapan dana cadangan sesuai dengan kesepakatan anggota tertuang dalam keputusan Rapat Anggota, terang Wali Nagari Gunung Medan itu. 

Tidak Kooperatifnya pengurus

Sejak selesai rapat anggota pada tanggal 26 Maret 2021, pihak pengurus sudah mulai tampak linglung, sehingga mencari-cari jalan untuk dapat keluar dan menutupi segala bentuk kebobrokan administrasi pengelolaan koperasi. 

Bahkan undangan rapat pada hari Rabu (7/4/21) bertempat di kantor wali nagari oleh tim kusus, dibentuk dalam rapat anggota sebelumnya, sebagai perpanjangan tangan seluruh anggota koperasi, untuk pengurusan audit independen, tidak dihadiri oleh pengurus.

Mirisnya lagi, pembiayaan yang sah ditimbulkan dalam pengurusan audit independen, seyogyanya dibebankan kepada anggaran koperasi sawit Datuak nan Sambilan tahun 2021, tidak juga  dikeluarkan.

Berbagai upaya dilakukan pengurus menghilangkan jejak kebobrokan mereka dalam mengelola keuangan Koperasi. 

Demi melancarkan itikad buruknya,  pengurus menggelar rapat anggota terbatas pada tanggal 11 April 2021, di ruangan pertemuan hotel Umega, bersama beberapa orang anggota tertentu. 

Dengan mengeluarkan keputusan, membatalkan audit independen, dan  membagikan SHU pada tanggal 12 April 2021, kepada Ninik Mamak, untuk dibagikan kepada cucu kemenakan. 

Melirik gelagat, hingga itikad, perilaku aneh, dan Fakta ditemukan dalam internal pengurus koperasi, tentu menjadi tanda tanya besar bagi anggota. 

"Agar tidak terjadi konflik internal, maka kita serahkan kepada pihak hukum untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang berlaku. Sehingga jelas hitam, dan putihnya perbuatan dilakukan pengurus," pungkas Wali Nagari Gunung Medan baru dilantik itu. 

Ketua Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Nagari Gunung Medan, Alzar Syah Putra, berkali-kali dikonfirmasi media ini sejak Kamis pekan lalu, melalui pesan WhatsApp, menjawab "nanti telpon, nanti kita ketemu," dan terakhirnya Ia mengirimkan Link Berita dari salah satu media online yang tidak singkron dengan apa yg konfirmasi.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com