HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Minggu, 8 November 2026

Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hj. Zaksai Kasni Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Hj. Zaksai Kasni saat mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 di Kecamatan Sungayang, Tanahdatar. (chandra antoni)
Hj. Zaksai Kasni saat mensosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 di Kecamatan Sungayang, Tanahdatar. (chandra antoni)


Batusangkar (Minangsatu) - 
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat Hj. Zaksai Kasni, SE, MM sosialisasikan perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, di Aula Nagari Sungayang, Tanahdatar, Minggu (8/8) sore 

Kegiatan ini merupakan masa sidang pertama tahun 2026 2027, selama dua hari, dari tanggal 7 dan 8 November 2026.

Wali Nagari Sungayang Marta Arigo ucapkan terima kasih pada Hj. Zaksai yang telah memilih Nagari Sungayang.

Nagari Sungayang siap dukung kegiatan Sosialisasi Perda yang diusung anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut.

Camat Sungayang Yogi Alfinder ucapkan selamat datang pada Hj. Zaksai Kasni di Kecamatan Sungayang.

Yogi berharap peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik, dengan tujuan masyarakat mengerti dan paham dengan perda nomor 8 tersebut.

"Semoga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan sukses dari awal hingga akhir," katanya.

Sementara Direktur PDAM Dr. Inoki Ulmatiara sampaikan jaminan sosial merupakan hak semua masyarakat.

Pemerintah Daerah sebelumnya juga sudah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya. 

Disamping itu tambah Inoki, Detail juga sangat membantu PDAM dalam menjalankan program bagi masyarakat miskin.

Hj. Zaksai Kasni dalam penyampaiannya menyebutkan, dalam Perda 8 tahun 2019 BAB II terdapat Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, pada pasal 4 yang berbunyi, pertama pengelolaan data PMKS berasal dari pendataan dan pengelolaan data yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten/Kota. 

Kedua ucapnya, Pemerintahan Daerah melakukan pengelolaan data PMKS berdasarkan hasil pendataan dan pengelolaan data yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Ketiga tambahnya, pengelolaan data PMKS berdasarkan hasil pendataan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan setiap enam bulan.


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hj. Zaksai Kasni, Sosialisasikan Perda, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com