- Rabu, 18 Juni 2025
Anggota DPR RI Fraksi PAN H. Arisal Aziz Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Ke Aceh

Jakarta (Minangsatu) — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan status empat pulau yang sebelumnya sempat dipolemikkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan ini diumumkan setelah adanya permintaan Presiden dan kajian dari Kementerian Dalam Negeri terkait batas administrasi wilayah antara kedua provinsi.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Lipan — yang berada di wilayah sengketa dekat Aceh Singkil (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumut). Meskipun tak berpenghuni, pulau-pulau tersebut memiliki potensi sumber daya perikanan serta cadangan minyak dan gas lepas pantai.
Menanggapi keputusan ini, H. Arisal Aziz, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, menyatakan apresiasi tinggi terhadap langkah presiden.
“Ini adalah keputusan tepat yang menegaskan keadilan administratif dan memperkuat kepercayaan masyarakat Aceh terhadap komitmen negara,” ujarnya kepada media, Selasa (17/6).
H. Arisal juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya soal batas wilayah, tetapi juga wujud penghormatan terhadap data historis dan kedaulatan lokal. Ia berharap pihak terkait segera melakukan proses teknis untuk meluruskan dokumen dan peta di lapangan.
Sejumlah pihak di Aceh, mulai dari DPR Aceh, pemerintah daerah, hingga nelayan Singkil, merespons positif keputusan tersebut. Masa aksi dan unjuk rasa di Jakarta dan Aceh pada awal Juni sebelumnya dilaporkan berjalan damai, namun menggambarkan betapa kuatnya aspirasi lokal dalam isu regional ini .
Di sisi Sumut, Gubernur Bobby Nasution sebelumnya menyebut bahwa keempat pulau bukan hadiah, melainkan produk regulasi, dan pihaknya menerima keputusan ini sebagai bagian dari mekanisme kenegaraan. Proses penyerahan administratif akan segera dilakukan sesuai prosedur Kemendagri.
Dengan keputusan Presiden Prabowo, konflik administratif ini dinilai mencapai titik akhir. Selanjutnya, perhatian akan beralih ke pelaksanaan teknis: penyesuaian peta, penataan akses nelayan, serta optimalisasi potensi sumber daya alam di pulau-pulau kecil tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Seperti diketahui, Akar masalah ini bermula dari kesalahan pelaporan koordinat pada tahun 2008 oleh Pemerintah Aceh, yang menyebabkan keempat pulau tercatat secara administratif masuk ke wilayah Sumut. Warna polemik kembali mencuat setelah Permendagri April 2025 resmi mengukuhkan status pulau dalam administrasi Sumut .
Penetapan Prabowo memperkuat posisi Aceh, sesuai peta batas provinsi sejak pemekaran 1956, dan mengabulkan tuntutan berbagai pihak di Aceh yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut historis berada di bawah Aceh . (*)
Editor : melatisan
Tag :#Apresiasi #Pulau Sengketa
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KADO HUT RI, PLN SALURKAN BANTUAN PASANG LISTRIK GRATIS 2.821 KELUARGA PRASEJAHTERA DI SELURUH INDONESIA
-
MUHAMMADIYAH DUKUNG WACANA BP HAJI JADI KEMENTERIAN BARU, INI ALASANNYA
-
SRI MULYANI DIVIRALKAN SEBUT GAJI GURU BEBAN NEGARA, INI KLARIFIKASI DARI KEMENKEU
-
PASOKAN LISTRIK PLN ANDAL, RANGKAIAN PERINGATAN HUT RI BERLANGSUNG KHIDMAT DAN MERIAH
-
KETUA DPW PAN SUMBAR PUJI PIDATO PRESIDEN DI SIDANG TAHUNAN MPR
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN