HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Rabu, 18 Juni 2025

Anggota DPR RI Fraksi PAN H. Arisal Aziz Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Ke Aceh

Anggota DPR RI Fraksi PAN H. Arisal Aziz
Anggota DPR RI Fraksi PAN H. Arisal Aziz

Jakarta (Minangsatu) — Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengembalikan status empat pulau yang sebelumnya sempat dipolemikkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Keputusan ini diumumkan setelah adanya permintaan Presiden dan kajian dari Kementerian Dalam Negeri terkait batas administrasi wilayah antara kedua provinsi.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Lipan — yang berada di wilayah sengketa dekat Aceh Singkil (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumut). Meskipun tak berpenghuni, pulau-pulau tersebut memiliki potensi sumber daya perikanan serta cadangan minyak dan gas lepas pantai.

Menanggapi keputusan ini, H. Arisal Aziz, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, menyatakan apresiasi tinggi terhadap langkah presiden. 

“Ini adalah keputusan tepat yang menegaskan keadilan administratif dan memperkuat kepercayaan masyarakat Aceh terhadap komitmen negara,” ujarnya kepada media, Selasa (17/6).

H. Arisal juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak hanya soal batas wilayah, tetapi juga wujud penghormatan terhadap data historis dan kedaulatan lokal. Ia berharap pihak terkait segera melakukan proses teknis untuk meluruskan dokumen dan peta di lapangan.

Sejumlah pihak di Aceh, mulai dari DPR Aceh, pemerintah daerah, hingga nelayan Singkil, merespons positif keputusan tersebut. Masa aksi dan unjuk rasa di Jakarta dan Aceh pada awal Juni sebelumnya dilaporkan berjalan damai, namun menggambarkan betapa kuatnya aspirasi lokal dalam isu regional ini .

Di sisi Sumut, Gubernur Bobby Nasution sebelumnya menyebut bahwa keempat pulau bukan hadiah, melainkan produk regulasi, dan pihaknya menerima keputusan ini sebagai bagian dari mekanisme kenegaraan. Proses penyerahan administratif akan segera dilakukan sesuai prosedur Kemendagri.

Dengan keputusan Presiden Prabowo, konflik administratif ini dinilai mencapai titik akhir. Selanjutnya, perhatian akan beralih ke pelaksanaan teknis: penyesuaian peta, penataan akses nelayan, serta optimalisasi potensi sumber daya alam di pulau-pulau kecil tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Seperti diketahui, Akar masalah ini bermula dari kesalahan pelaporan koordinat pada tahun 2008 oleh Pemerintah Aceh, yang menyebabkan keempat pulau tercatat secara administratif masuk ke wilayah Sumut. Warna polemik kembali mencuat setelah Permendagri April 2025 resmi mengukuhkan status pulau dalam administrasi Sumut .

Penetapan Prabowo memperkuat posisi Aceh, sesuai peta batas provinsi sejak pemekaran 1956, dan mengabulkan tuntutan berbagai pihak di Aceh yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut historis berada di bawah Aceh . (*)


Wartawan : Rusmel
Editor : melatisan

Tag :#Apresiasi #Pulau Sengketa

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com