HOME PENDIDIKAN NASIONAL
- Selasa, 3 Februari 2026
Anggaran Pendidikan Dialihkan Untuk Makan Gratis, Pemerintah Digugat Ke MK
Anggaran Pendidikan Dialihkan untuk Makan Gratis, Pemerintah Digugat ke MK
Jakarta (Minangsatu) - Kebijakan pemerintah yang memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pemangkasan tersebut dianggap melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.
Berdasarkan hal itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, serta yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut menyoal penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi dasarnya, sebagaimana dilansir BBC Indonesia, Selasa(03/02/2026).
Para pemohon menilai pemerintah telah memasukkan program makan bergizi gratis ke dalam pos anggaran pendidikan, sehingga secara substantif menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan. Praktik tersebut dipandang sebagai bentuk pengaburan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin pendanaan pendidikan.
Dalam permohonannya, mereka merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Kedua aturan tersebut mengatur secara rinci penggunaan anggaran pendidikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, termasuk gaji pendidik, peningkatan mutu pembelajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembiayaan program makan bergizi gratis dari anggaran pendidikan.
Pengalihan anggaran ini dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan sekolah, terutama sekolah swasta dan kesejahteraan guru honorer yang selama ini bergantung pada dukungan anggaran negara.
Sementara itu, program makan bergizi gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan kebutuhan anggaran yang besar. Namun, para pemohon berpandangan bahwa tujuan program tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan ulang fungsi anggaran pendidikan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa permohonan uji materi tersebut dalam waktu dekat. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah kebijakan penganggaran pemerintah masih sejalan dengan konstitusi atau justru melanggar prinsip dasar pendanaan pendidikan nasional.
Editor : melatisan
Tag :Petugas MBG, Anggaran Pendidikan, Makan Gratis, Pemerintah Digugat, MK
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DARI REKAM MEDIS ELEKTRONIK HINGGA CUMLAUDE, PERJALANAN DEVI OLIVIA DI UGM
-
LEPAS WISUDAWAN PASCASARJANA DAN SPESIALIS, DEKAN FK-KMK UGM TEKANKAN PENTINGNYA EMPATI
-
KABAR BAIK UNTUK GURU NON-ASN, KEMENDIKDASMEN MAU BUKA REKRUTMEN CPNS GURU TAHUN 2027
-
SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS PIMPIN UPACARA HARDIKNAS DI PAPUA JADI SOROTAN
-
SURVEI ZIPRECRUITER; INI DIA 10 JURUSAN YANG PALING DISESALI MAHASISWA SETELAH LULUS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG