HOME PENDIDIKAN NASIONAL

  • Selasa, 3 Februari 2026

Anggaran Pendidikan Dialihkan Untuk Makan Gratis, Pemerintah Digugat Ke MK

Petugas MBG  (Foto:Istimewa)
Petugas MBG (Foto:Istimewa)

Anggaran Pendidikan Dialihkan untuk Makan Gratis, Pemerintah Digugat ke MK

Jakarta (Minangsatu) -
Kebijakan pemerintah yang memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan untuk membiayai program makan bergizi gratis dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pemangkasan tersebut dianggap melanggar amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.

Berdasarkan hal itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, serta yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut menyoal penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi dasarnya, sebagaimana dilansir BBC Indonesia, Selasa(03/02/2026).

Para pemohon menilai pemerintah telah memasukkan program makan bergizi gratis ke dalam pos anggaran pendidikan, sehingga secara substantif menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan inti pendidikan. Praktik tersebut dipandang sebagai bentuk pengaburan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin pendanaan pendidikan.

Dalam permohonannya, mereka merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Kedua aturan tersebut mengatur secara rinci penggunaan anggaran pendidikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan, termasuk gaji pendidik, peningkatan mutu pembelajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur pembiayaan program makan bergizi gratis dari anggaran pendidikan.

Pengalihan anggaran ini dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan sekolah, terutama sekolah swasta dan kesejahteraan guru honorer yang selama ini bergantung pada dukungan anggaran negara.

Sementara itu, program makan bergizi gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan kebutuhan anggaran yang besar. Namun, para pemohon berpandangan bahwa tujuan program tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menafsirkan ulang fungsi anggaran pendidikan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan memeriksa permohonan uji materi tersebut dalam waktu dekat. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah kebijakan penganggaran pemerintah masih sejalan dengan konstitusi atau justru melanggar prinsip dasar pendanaan pendidikan nasional.


Wartawan : Arif Munandar
Editor : melatisan

Tag :Petugas MBG, Anggaran Pendidikan, Makan Gratis, Pemerintah Digugat, MK

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com