- Senin, 30 September 2019
Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Timbulkan Ketidakpastian

Jakarta (Minangsatu) - Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat. “Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa”, ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan buku “Membangun atau Merusak Desa”, di Gedung Nusantara III, Senin, 30 September 2019
Menurut Senator asal Jawa Tengah ini pusat perhatian buku “Membangun atau Merusak Desa” membahas UU Desa, yakni sebelum, selama dan sesudah UU desa disahkan. “Ini sebagai rentang waktu panjang, dimana saya menjadi bagian penting di dalamnya”, ucapnya.
Hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain Pimpinan DPD RI, Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan peluncuran buku, berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai yang wakil rakyat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyebutkan nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan buku yang diluncurkan Muqowam terdapat kontradiksi dan paradoks, dengan mempertentangkan membangun desa ataupun merusak desa. Penulis melihat pelaksanaannya berbeda dengan maksud UU itu dibentuk. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota. “Tidak sampai 50% perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan walikota harus membuat peraturan kewenangan desa, tapi sampai saat ini belum bisa tercapai," terangnya.
Editor : T E
Tag :#dpdri #bedah buku #akhmad muqowam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ: JOSAL FC DAN AMBULAN GRATIS BUKAN ALAT POLITIK
-
TERIMA SK DARI DPP PAN, H. ARISAL AZIZ RESMI PIMPIN PAN SUMBAR: TARGETKAN EMPAT BESAR NASIONAL
-
SINERGI APMMI DAN NASDEM: TRANSFORMASI DIGITAL UMKM MINANGKABAU PERANTAUAN MENUJU ‘NAIK KELAS'
-
PERIHAL GONJANG-GANJING PENUNJUKKAN H. ARISAL AZIZ SEBAGAI KETUA DPW PAN SUMBAR, INI PENJELASAN MULAWARMAN
-
ZULKIFLI HASAN TUNJUK ARISAL AZIZ PIMPIN PAN SUMBAR: SIAP MAJUKAN PARTAI KE DEPAN
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN