- Senin, 30 September 2019
Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Timbulkan Ketidakpastian
Jakarta (Minangsatu) - Saat ini pelaksanaan UU yang mengatur tentang Desa masih berdiri sendiri sehingga pelaksanaannya mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian di masyarakat. “Pelaksanaan Undang-Undang Desa masih jauh dari harapan dan kondisi yang terjadi saat ini masih jauh dari tujuan pembentukan Undang-Undang Desa”, ucap Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam saat meluncurkan buku “Membangun atau Merusak Desa”, di Gedung Nusantara III, Senin, 30 September 2019
Menurut Senator asal Jawa Tengah ini pusat perhatian buku “Membangun atau Merusak Desa” membahas UU Desa, yakni sebelum, selama dan sesudah UU desa disahkan. “Ini sebagai rentang waktu panjang, dimana saya menjadi bagian penting di dalamnya”, ucapnya.
Hadir dalam peluncuran buku tersebut antara lain Pimpinan DPD RI, Oesman Sapta, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. Ketua DPD RI Oesman Sapta saat menyampaikan sambutan peluncuran buku, berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu perspektif atau menjadi sudut pandang yang bermanfaat bagi berbagai pemangku kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Saya menyadari betul, sebagai Anggota DPD RI tentu Muqowam mempunyai kerisauan luar biasa atas implementasi UU Desa, yang menurutnya cenderung melenceng dari UU Desa yang dulu beliau ikut lahirkan. Itu adalah bagian dari pertanggungjawaban moral politik Muqowam sebagai yang wakil rakyat," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi menyebutkan nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran sehingga kewenangan pembangunan diberikan pada desa untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan desa.
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan mengatakan buku yang diluncurkan Muqowam terdapat kontradiksi dan paradoks, dengan mempertentangkan membangun desa ataupun merusak desa. Penulis melihat pelaksanaannya berbeda dengan maksud UU itu dibentuk. Berbagai regulasi banyak menimbulkan pertanyaan di provinsi dan kota. “Tidak sampai 50% perangkat desa memahami kewenangan desa. Targetnya semua bupati dan walikota harus membuat peraturan kewenangan desa, tapi sampai saat ini belum bisa tercapai," terangnya.
Editor : T E
Tag :#dpdri #bedah buku #akhmad muqowam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HADIR DI FORUM SUPERMENTOR-28 ON LEADERSHIP, GUBERNUR MAHYELDI MENGAKU MENDAPAT BANYAK PEMBELAJARAN KEPEMIMPINAN
-
'BAJALEH-JALEH' ANDRE ROSIADE DESAK KEPALA DAERAH BEKERJA KERAS UNTUK PERCEPATAN TOL PEKANBARU-PADANG
-
SETAHUN PEMERINTAHAN PRESIDEN PRABOWO, PDIP SINGGUNG SOAL IKN HINGGA PEMBANTU PRABOWO DI KABINET
-
POLITIKUS GERINDRA RAHAYU SARASWATI MENGUNDURKAN DIRI DARI DPR RI
-
H. ARISAL AZIZ SAMPAIKAN TERIMA KASIH DAN PERMOHONAN MAAF KEPADA MASYARAKAT SUMBAR, PAN KOMITMEN PERJUANGKAN ASPIRASI SUMBAR
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA