HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 11 November 2021

Akademisi Praktisi Hukum Dan Pemilu Dr.Aermadepa.SH.MH : Ada 4 Syarat Pemilu Demokratis

Pembinaan penanganan dan penindakan  Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang diselnggarakan Bawaslu Kota Bukittinggi
Pembinaan penanganan dan penindakan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang diselnggarakan Bawaslu Kota Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Akademisi Praktisi Hukum dan Pemilu Dr.Aermadepa.SH.MH mengatakan untuk mencipatak pemilu Demokratis  ada empat  syarat yang harus dilaksanakan  yakni  Kepastian hukum, Penyelenggaraan Pemilu yang  independen dan partisipasi masyarakat  serta penegakan hukum Pemilu.

Dasar hukum Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang masih berpedoman pada Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Aermadepa yang  juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2012 sampai 2017 saat memberikan materi Pembinaan penanganan dan penindakan  Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang   diselnggarakan Bawaslu Kota Bukittinggi, Kamis (11/11/2021).

Dijelaskan Pemilu dan Pemilihan penanganan pelanggaraan dilaksanakan berdasarkan laporan atau temuan, untuk pelapor  adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau Pemilu yang telah   terdaftar dan memperoleh akreditasi  Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota  dengan cakupan wilayah pemantaunya  atau pelapor bisa juga peserta  Pemilihan.

“Penanganan pelanggaran Pemilu 2019  lalu di Daertah Sumatera Barat terjadi  73  kasus yakni adminitrasi satu kasus, pidana 38 kasus etik 18 kasus dan lainnya 19 kasus,sedankan penanganan   pe;langgaran Pemilihan tahun 2020 yakni  188 kasus, dari laporan 76 kasus dan temuan 112 kaus,” jelas Aermadepa.

Sementra itu Ketua Bawaslu Kota  Bukittinggi Ruzi Hariyadi S.Ag .M.A  mengatakan, kegiatan tersebut dalam  rangka menjalankan program kerja  Bawaslu Bukittinggi untuk mempersiapkan mengahadapi tahapan  Pemilu juga Pilkada serentak tahun 2024  dimana tahapan akan dimulai pada awal  tahin 2022 mendatang.

“Sesuai dengan kewenangan Bawaslu secara umum bahwa Bawaslu diberi  kewenangan untuk pelaksanaan  pengawasan terhadap Pemilu dan Pilkada  baik  proses pelaksanbaan, pencegahan penanganan pelanggaran,” ujar Ruzi.

Kegiatan Pembinaan penanganan dan penindakan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diikuti utusan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polisi, Kodim 0304  Agm KPU Pemda dan Dinas Pendidik  serta dari PWI Bukittinggi.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi, #bawaslu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com