HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 11 November 2021
Akademisi Praktisi Hukum Dan Pemilu Dr.Aermadepa.SH.MH : Ada 4 Syarat Pemilu Demokratis

Bukittinggi (Minangsatu) - Akademisi Praktisi Hukum dan Pemilu Dr.Aermadepa.SH.MH mengatakan untuk mencipatak pemilu Demokratis ada empat syarat yang harus dilaksanakan yakni Kepastian hukum, Penyelenggaraan Pemilu yang independen dan partisipasi masyarakat serta penegakan hukum Pemilu.
Dasar hukum Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang masih berpedoman pada Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Aermadepa yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat 2012 sampai 2017 saat memberikan materi Pembinaan penanganan dan penindakan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang diselnggarakan Bawaslu Kota Bukittinggi, Kamis (11/11/2021).
Dijelaskan Pemilu dan Pemilihan penanganan pelanggaraan dilaksanakan berdasarkan laporan atau temuan, untuk pelapor adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau Pemilu yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota dengan cakupan wilayah pemantaunya atau pelapor bisa juga peserta Pemilihan.
“Penanganan pelanggaran Pemilu 2019 lalu di Daertah Sumatera Barat terjadi 73 kasus yakni adminitrasi satu kasus, pidana 38 kasus etik 18 kasus dan lainnya 19 kasus,sedankan penanganan pe;langgaran Pemilihan tahun 2020 yakni 188 kasus, dari laporan 76 kasus dan temuan 112 kaus,” jelas Aermadepa.
Sementra itu Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Hariyadi S.Ag .M.A mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan program kerja Bawaslu Bukittinggi untuk mempersiapkan mengahadapi tahapan Pemilu juga Pilkada serentak tahun 2024 dimana tahapan akan dimulai pada awal tahin 2022 mendatang.
“Sesuai dengan kewenangan Bawaslu secara umum bahwa Bawaslu diberi kewenangan untuk pelaksanaan pengawasan terhadap Pemilu dan Pilkada baik proses pelaksanbaan, pencegahan penanganan pelanggaran,” ujar Ruzi.
Kegiatan Pembinaan penanganan dan penindakan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah diikuti utusan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polisi, Kodim 0304 Agm KPU Pemda dan Dinas Pendidik serta dari PWI Bukittinggi.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi, #bawaslu
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
AMANKAN ASET DAERAH, PEMKO BUKITTINGGI TERIMA 21 SERTIFIKAT TANAH DARI BPN
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU DARI KANTAH KABUPATEN KEPAHIANG
-
TIM TPN KEMENPAN RB LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI UNTUK PENILAIAN ZONA INTEGRITAS
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI