HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 29 Oktober 2026

Ajukan Penangguhan Penahanan 10 Anggota Satpol PP, Niniak Mamak Kurai Limo Jorong Datangi Polresta Bukittinggi

S Dt Palang Gagah, Pemangku Adat Niniak Mamak Panghulu Pucuak Nan 126(Foto: Minangsatu)
S Dt Palang Gagah, Pemangku Adat Niniak Mamak Panghulu Pucuak Nan 126(Foto: Minangsatu)

Bukittinggi (Minangsatu) - Niniak Mamak Kurai Limo Suku dan Anak Nagari Bukittinggi mendatangi Polresta Bukittinggi, Kamis(29/10/2026). Kedatangan unsur adat tersebut guna meminta penangguhan penahanan bagi personel Satpol PP yang tersandung kasus hukum terkait sengketa lahan dengan Universitas Fort De Cock Bukittinggi.

Kedatangan rombongan tokoh adat diterima secara resmi oleh Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal bersama Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi. Kapolresta Bukittinggi sendiri sedang tidak berada di tempat karena menghadiri kegiatan kedinasan luar.
"Kehadiran Niniak Mamak kesini untuk bersilaturrahmi dengan anak kemenakan kami yang ditahan di Polresta," ujar S Dt Palang Gagah sebagai Niniak Mamak Pemangku Adat Panghulu Pucuak Nan 126.

Ia juga menjelaskan kehadiran Niniak Mamak dan Anak Nagari Kurai Limo Jorong bukan untuk mengintervensi hukum yang telah ditetapkan. Namun, kehadiran ke Kantor Polresta untuk bertanggung jawab secara moral kepada 10 orang anak kemenakan Nagari Kurai Limo Jorong.

"Kami tidak ingin mengintervensi hukum yang telah ditetapkan cuman kami ingin mengajukan permohonan penangguhan terhadap anak kemenakan kami yang ditahan di Polresta Bukittinggi," jelasnya.

Turut mendampingi Hasanuddin St Rajo Bujang selaku Anak Nagari yang peduli Nagari. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya mendampingi Niniak Mamak sebagai bentuk kepedulianya terhadap Niniak Mamak Kurai Limo Jorong.

“Secara adat Minangkabau, para personel Satpol PP yang ditahan tersebut merupakan anak kemenakan (warga adat) Kurai Limo Jorong. Niniak Mamak memiliki kewajiban moral dan adat untuk mengayomi, membimbing, serta ikut mengawal persoalan hukum yang menjerat anak kemenakannya agar hak-hak mereka tetap terpenuhi,” sebutnya.

"Saya cukup prihatin pada kondisi masyarakat khususnya di Bukittinggi ini. Niniak Mamak yang seharusnya dihormati dan memiliki peranan penting di dalam Nagari sudah jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan baik di sektor swasta dan jajaran pemerintahan," tegasnya.

Ia juga siap membela kepentingan Niniak Mamak Nagari Kurai agar Niniak Mamak di Bukittinggi disegani dan bisa mengayomi anak kemenakan Kurai Limo Jorong.

"Niniak Mamak Kurai Limo Jorong sebagai Lembaga Adat harus kita perkuat lagi agar anak kemenakan Nagari Kurai bisa kita lindungi dalam tatatanan kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan adat basandi Syara', Syara' bersandi Kitabullah," jelasnya.

Setelah melakukan mediasi dan menyampaikan aspirasinya ke Polresta Bukittinggi, Niniak Mamak Kurai Limo Jorong kembali ke kantor LKAAM untuk berkoordinasi dengan perwakilan terkait langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil Niniak Mamak Kurai Limo Jorong kedepannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pihak Polresta Bukittinggi. (*)


Wartawan : ~~
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com