HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 22 November 2021
Adrian: Pasal Pidana Informasi Publik Dalam UU KIP Seakan Berada Si Lorong Hampa
Padang (Minangsatu) - UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah lebih dari 10 tahun, tapi pasal-pasal pidana di dalamnya belum diterapkan. Pasal pidana informasi termaktub pada Bab IX UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Pasal-pasal pidana tersebut ada di Pasal 51 sampai 57, itu faktanya bahwa UU KIP punya karakteristik regulasi tersendiri, tapi sejak UU KIP efektif berlaku 11 tahun lalu pasal-pasal itu seakan berada di lorong hampa," ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) Adrian Tuswandi didamping Panitera Pengganti KISB Kiki Eko Saputra, pada pers rilisnya, Senin (22/11/2022).
Menurur Adrian, komisioner dua periode di KISB ada banyak faktor penghambat dan ketakadaan regulasi tindak lanjut terkait pidana informasi publik tersebut, sehingga pasal-pasal itu seperti ada dan tiada saja. "Besok (Selasa 23 November 2021,red) di Truntum Hotel (Grand Inna) KISB menggelar Foccus Group Discusian (FGD) dengan tema Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008, Problem dan Ketentuan Hukum Penerapannya," ujar Adrian
Adrian biasa disapa Toaik oleh kalangan jurnalis dan penggiat keterbukaan infomasi publik di Sumbar mengatakan FGD besok (Selasa, red) adalah bagian dari ikhtiar KISB. "Hasil FGD adalah rekomendasi yang akan disampaikan ke KI Pusat dan stakeholder penegakan hukum, supaya pasal pidana informasi itu tidak menjadi macan kertas saja," ujar Adrian.
Sementara Kiki Eko Saputra mengatakan FGD akan menghadirkan narasumber lintas lembaga. "Ada bang Adrian (komisioner KISB), Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar dan Pakar Hukum Pidana dari Unand," ujar Kiki.
Pembahasan FGD kata Adrian tentu akan merujuk ke soal unsur pidana informasi publik, pertanggungjawaban pidana, dan prosedur pemidanaan yang dilakukan. "Semoga FGD besok mendapatkan solusi dalam penerpaan Bab XI ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008," ujar Adrian.
Editor : ranof
Tag :#Pasal pidana#UU 14/2008/Komisi Informasi#KI#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI : ASN TERLIBAT NARKOBA TIDAK AKAN DITOLERANSI
-
BUKAN SEKADAR RAZIA: MEMBANGUN BUDAYA TERTIB LALU LINTAS DI RANAH MINANG
-
PEMPROV SUMBAR FASILITASI PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA MASYARAKAT DI KABUPATEN DHARMASRAYA DAN PT TIDAR KERINCI AGUNG
-
SEKITAR 300 TITIK TAMBANG ILEGAL AKAN DITERTIBKAN, SOLUSINYA GUBERNUR SUMBAR SIAPKAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT WPR
-
PENERTIBAN PETI BERLANJUT, TIM TERPADU TEMUKAN ALAT BERAT DI DUO KOTO PASAMAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK