HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Kamis, 18 Juli 2024

Abaikan Rekomendasi PSU, Bawaslu Sumbar Tegaskan Masalah Jika Tak Ditindaklanjuti KPU

Bawaslu Sumbar gelar rakor persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi, pada PSU DPD Sumbar, di salah satu hotel di Padang, Kamis (18/7/2024). Foto ist.
Bawaslu Sumbar gelar rakor persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi, pada PSU DPD Sumbar, di salah satu hotel di Padang, Kamis (18/7/2024). Foto ist.

Abaikan Rekomendasi PSU, Bawaslu Sumbar Tegaskan Masalah Jika Tak Ditindaklanjuti KPU

 

Padang (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menilai, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumbar, pada 13 Juli 2024 lalu, maka akan dianggap sebagai permasalahan.

Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, dalam pelaksanaan PSU 13 Juli lalu ada satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman direkomendasikan untuk dilakukan PSU kembali. Ada peristiwa yang menurut penilaian dan penelitian Pengawas TPS, dijadikan sebagai peristiwa yang harus dilakukan PSU kembali.

Dikatakannya, secara administrasi Pengawas TPS telah menyampaikan hasil penelitian mereka berupa saran perbaikan kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun sampai sekarang masih belum mendengar atau mengetahui tindak lanjut dari penyelenggara teknis baik oleh KPPS, Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk KPU Kabupaten Pasaman.

"Jadi, menurut hasil penelitian dari kawan-kawan PTPS, ada yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS yang sama," ujarnya, saat menggelar rapat koordinasi persiapan pengawasan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, pada PSU calon Anggota DPD Dapil Sumbar di salah satu hotel di Padang, Kamis (18/7/2024).

Alni mengatakan, dengan tidak diindahkannya rekomendasi oleh KPU, tentu Bawaslu di tingkat provinsi belum mendapatkan informasi dan akan membahas pada rekapitulasi tingkat provinsi. Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Pasaman telah merespon dan mempertanyakan kepada PPK dan mempertanyakan ke KPU Kabupaten Pasaman.

"Tentu direkapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi kita (Bawaslu) akan melihat analisisnya. Kita akan lihat nanti prosesnya," ujarnya didampingi Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz, dan Muhamad Khadafi, serta Kepala Bagian Hukum, Humas dan Datin Roza Molina. 

Lebih jauh Alni mengatakan, dalam menghadapi rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Provinsi Sumbar, persiapan dimulai dari pelaksanaan PSU, rekap tingkat kecamatan, maupun rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota. Pihaknya telah melakukan proses supervisi dan monitoring dengan datang langsung ke kabupaten dan kota, bahkan sampai ke lokasi TPS, rekap tingkat kecamatan maupun kabupaten dan kota. 

"Hari ini kita mengumpulkan teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota untuk mereview permasalahan yang terjadi pada saat PSU, dan saat rekap di seluruh kabupaten dan kota. Bahan ini akan kita sampaikan ke KPU pada rekapitulasi tingkat provinsi," ujarnya. 

Alni menambahkan, rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat provinsi dimulai pada 19-20 Juli 2024, sebelumnya rekapitulasi ditingkat kecamatan dan kabupaten dan kota. Untuk itu, rakor ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan pandangan tentang tujuan-tujuan dalam pelaksanaan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

"Lalu, mewujudkan pemilihan yang demokratis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, persamaan, keamaan dan keterbukaan serta mampu melahirkan iklim pemilu yang sejuk, damai dan menggembirakan bagi semua pihak," ucapnya. 

 

 


Wartawan : Rilis/Bawaslu/Sbr
Editor : ranof

Tag :#Bawaslu sumbar #Rekap hasil perhitungan suara #Rekomendasi psu #Padang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com