HOME KESEHATAN KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 11 Desember 2019

Tentang Penyesuaian Iuran JKN, Bupati Gusmal Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi

Gusmal
Gusmal

Arosuka (Minangsatu) - Bertempat di Aula BPTP Sukarami, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bekerjasama dengan BPJS  Kesehatan Cabang Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang penyesuaian iuran JKN - KIS BPJS Kesehatan, Selasa (10/12).

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Solok. Bertindak sebagai pemateri Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok Rizka Adhiati, S.Si, Apt, AAk.

"Adapun tujuan utama dari sosialisasi Perpres Nomor 75 tahun 2019 ini adalah untuk menjawab berbagai informasi yang beragam dan cenderung merugikan masyarakat banyak yang telah beredar di berbagai medsos," ujar Rizka Adhiati.

Disebutkan Kepala BPJS Cabang Solok ini, sosialisasi serupa dilakukan di seluruh cabang BPJS yang dilaksanakan bersama jajaran pemerintah daerah dan camat.

"Semoga informasi yang didapat dapat diteruskan kepada masyarakat bahwa pemerintah terus mendukung pelaksanaan program JKN ini dapat untuk meningkatkannya," terangnya.

Sampai saat ini masyarakat yang telah masuk dalam program JKN ini sudah mencakup 72 persen. Kedepan akan diusahakan penambahan kuota, terutama untuk bayi baru lahir dan masyarakat yang benar-benar kurang mampu.

Senada dengan Rizka, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap melalui kegiatan ini dapat meluruskan pemahaman kurang baik yang selama ini di terima oleh masyarakat banyak.

"Kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Solok agar bijak menyikapi setiap Informasi yang beredar, terutama yang berkenaan dengan peraturan perundang-undangan. Karena di setiap perubahan peraturan, Pemerintah pasti akan selalu melaksanakan tahap sosialisasi," jelasnya.

Gusmal juga berpesan kepada BPJS agar dapat juga melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan.

"Ini PR kita bersama, semoga BPJS bersama jajarannya serta segenap unsur pemerintahan agar dapat memperluas informasi dengan menyajikan secara tepat dan bertanggung jawab," harapnya.

BPJS Kesehatan sebagai komponen penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat diharapkan untuk selalu meningkatkan kualitas kinerjanya. Sementara itu, masyarakat diminta untuk selalu cepat dan tanggap terhadap dinamika yang ada, agar selalu siap untuk menyikapi segala kebijakan dari pemerintah.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : sc.astra

Tag :#jkn #perpres 75 2019

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com