HOME EKONOMI NASIONAL

  • Senin, 5 Agustus 2019

Tentang Pajak CPO, Wakil Ketua DPD RI Hj Darmayanti Lubis: Seharusnya Mengalir Ke Daerah

Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis
Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis

Jakarta (Minangsatu) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmayanti Lubis menyatakan bahwa Pajak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) seharusnya sebagian besar kembali ke daerah asal guna mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah. Hal tersebut disampaikan Darmayanti Lubis melalui siaran pers, tanggal, 5 Agustus 2019.

Menurut Senator asal Sumatera Utara tersebut, Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan sebagai negara yang melaksanakan pemerintahan daerah dengan sistem otonomi terbesar pula di dunia, namun dalam melaksanakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih belum mencerminkan prinsip-prinsip yang berkeseimbangan dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan masih tingginya ketergantungan keuangan daerah pada transfer dana dari Pemerintah Pusat.

“Salah satu yang menjadi cermin belum seimbang dan adilnya keuangan antara pusat dan daerah adalah menyangkut Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam khususnya dalam hal ini pajak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” ungkapnya.

Lanjutnya, industri kelapa sawit selalu menjadi isu strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian. Di satu sisi, industri kelapa sawit dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional di antaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Namun di sisi lain, dipandang belum memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi “daerah penghasil” yang mestinya dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah. 

“Akibatnya tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana transfer dari pusat, akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” tukas Wakil Ketua DPD RI tersebut.

Ia menambahkan, tidak mengalirnya pajak kelapa sawit mentah (CPO) ke daerah penghasil karena kebijakan regulasi yang kurang tepat tercermin dari pengaturannya dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menentukan secara ilmiah bahwa DBH yang bersumber dari sumber daya alam hanya berasal dari Penerimaan kehutanan yang berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber  Daya Hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan pertambangan mineral dan batubara yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan Negara dari sumber daya alam pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan, Penerimaan dari panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, Iuran tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan. Dengan ketentuan yang limitative tersebut maka pajak kelapa sawit mentah (CPO) tidak menjadi sumber Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor sumber daya alam khususnya perkebunan bagi daerah-daerah.

“DPD RI sebagai lembaga Negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah, dalam rangka melindungi kelestarian lingkungan, dan agar sumber daya alam di daerah tidak tereksploitasi secara tidak proporsional akibat kebijakan pusat yang melihat daerah hanya sebagai bagian dari kekuasaan dan kewenangan pusat,” pungkasnya.


Wartawan : Humas DPD RI
Editor : T E

Tag :#Darmayanti Lubis #DPD RI #wakil ketua #Pajak CPO

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com