- Sabtu, 17 Oktober 2020
Tekan Pertambahan Kasus Covid-19, Pemkab Agam Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda AKB
Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, bakal menerapkan sanksi pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 di wilayah setempat.
"Iya, sanksi bagi setiap pelanggar Perda AKB akan diterapkan pada Selasa 20 Oktober 2020. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt Maruhun, Sabtu (17/10).
Dikatakan, operasi yustisi penindakan Perda AKB akan dilaksanakan di setiap kecamatan di wilayah setempat, dengan sasaran utama, tempat umum dan keramaian. Sesuai dengan Perda tersebut, bagi perorangan dan pelaku kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Protkes).
"Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan, untuk melihat apakah telah menerapkan Protkes secara benar. Sedangkan bagi pelaku usaha atau kegiatan, akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Operasi yustisi diikuti seluruh instansi terkait diantaranya, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Agam.
"Dengan berlakukannya penindakan Perda ini, semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan Protkes. Sehingga, angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam dapat ditekan," ulasnya berharap.
Editor : sc.astra
Tag :#PemkabAgam #PerdaAKB
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POSKO SEMEN PADANG PEDULI DIDATANGI KORBAN BANJIR BANDANG PALEMBAYAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN
-
DALAM SEPEKAN, IMUNISASI JENIS BOPV DI AGAM CAPAI 43,5 PERSEN
-
DUKUNG PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT MATA DI AGAM, BUPATI : SELAIN DERAJAT KESEHATAN, EKONOMI AKAN MENINGKAT
-
PEMKAB AGAM DUKUNG PROGRAM IMUNISASI POLIO
-
TIGA RIBU LEBIH HEWAN DIVAKSIN TAHUN 2022 DI AGAM, KASUS RABIES MELANDAI
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL