HOME KESEHATAN KABUPATEN AGAM

  • Sabtu, 17 Oktober 2020

Tekan Pertambahan Kasus Covid-19, Pemkab Agam Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Perda AKB

Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt Maruhun
Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt Maruhun

Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, bakal menerapkan sanksi pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru (AKB). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kasus Covid-19 di wilayah setempat. 

"Iya, sanksi bagi setiap pelanggar Perda AKB akan diterapkan pada Selasa 20 Oktober 2020. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, dan sanksi sosial atau denda sebesar Rp100 ribu," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Martias Wanto Dt Maruhun, Sabtu (17/10).

Dikatakan, operasi yustisi penindakan Perda AKB akan dilaksanakan di setiap kecamatan di wilayah setempat, dengan sasaran utama, tempat umum dan keramaian. Sesuai dengan Perda tersebut, bagi perorangan dan pelaku kegiatan atau usaha yang tidak menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Protkes).

"Selain itu, kita juga akan masuk dan meninjau langsung ke dalam instansi dan perusahaan-perusahan, untuk melihat apakah telah menerapkan Protkes secara benar. Sedangkan bagi pelaku usaha atau kegiatan, akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Operasi yustisi diikuti seluruh instansi terkait diantaranya, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kejari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Agam. 

"Dengan berlakukannya penindakan Perda ini, semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan Protkes. Sehingga, angka penularan dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam dapat ditekan," ulasnya berharap.


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#PemkabAgam #PerdaAKB

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com