HOME POLITIK NASIONAL

  • Sabtu, 12 September 2020

Tanggapi Rekomendasi Komnas HAM, Komisi II: DPR RI Belum Ada Pemikiran Menunda Pilkada 2020

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

Padang (Minangsatu) - Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI  Guspardi Gaus, mengatakan sampai saat ini belum ada pemikiran untuk menunda Pilkada Serentak 2020. Sebab, keputusan penyelenggaraan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) melalui Perppu nomor 2 tahun 2020. Apalagi, awalnya  Pilkada  2020 akan digelar pada 23 September 2020.

"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami Komisi II, begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada untuk melakukan penundaan Pilkada," kata Guspardi saat dihubungi awak media Sabtu (12/9).

Politikus PAN itu mengungkapkan, awalnya memang Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021.
Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin pandemi Covid-19 kapan akan menurun atau berakhir. Hingga akhirnya, Gugus Tugas Covid-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 bisa digelar jika penegakkan ketat protokol kesehatan dapat di laksanakan.

"Itu artinya, kata kuncinya dalam kondisi pandemi  Covid-19  pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan harus betul - betul di laksanakan dan diawasi dengan ketat," tutur Legislator dapil Sumbar II ini.

Pada tahapan pendaftaran paslon pada tanggal 4 - 6 September lalu terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun hal tersebut telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Harapan kita adalah tren pandemi Covid-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang akan menurun. Sehingga kekhawatiran terjadi klaster Pilkada akan menghilang. "Perlu juga kita melihat trennya ini, kalau sekarang ini kebetulan trennya sedang naik, mudah-mudahan di Oktober dan November sudah melandai akhirnya bisa menurun," ucap Guspardi

"Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," pungkas Anggota Baleg DPR RI itu.

Diberitakan sebelummya, Tim Pemantau Pilkada  Komnas  HAM Republik Indonesia merekomendasikan agar gelaran 
Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

Adapun, seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

"Rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," katanya.


Wartawan : Sabrina
Editor : ranof

Tag :#usul pilkada serentak ditunda#anggota komisi ii dpr ri#guspardi gaus#dapil ii sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com