HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Minggu, 5 Mei 2024

Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Walikota Dan Wakil Walikota Solok Sedikitnya 10 Persen Dari DPT

Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan  Walikota dan Wakil Walikota Solok Sedikitnya 10 Persen dari DPT

Kota Solok (Minangsatu)- Komisi Pemilihan Ufmum (KPU) Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, mulai mensosialisasikan persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan  Serentak Nasional Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Ketua  KPU Kota Solok Ariantoni  yang dihadiri jajaran Komisioner  KPU Yanche Gafar, Tomi Farto, Abdul Manan dan Desi Arisandi  Komisioner Bawaslu Kota Solok Ilham Eka Putra, Eka Rianto , dan diikuti peserta dari berbagai perwakilan elemen masyarakat di Kota Solok yang digelar disalah satu Hotel di Kota Solok, Minggu (05/05/24)

Dalam kesempatan itu, Ariantoni  menyebutkan salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10  persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota Solok sebanyak 55.832  pemilih.

"Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, paket calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 5.584 dukungan dan sebaran minimal lebih 50 persen dua  Kecamatan di Kota Solok," ujar Ariantoni.

Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan Surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP.

Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 hingga 12 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 12 Mei mendatang.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

Hal ini untuk menghindari dukungan rekayasa, ."Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,"lanjutnya.

Namun apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan. "Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,"ungkapnya

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kota Solok 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan sesuai ketentuan yang berlaku,"tambah Ketua KPU mengakiri.

 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#KPU Kota Solok #Syarat Dukungan Calon

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com